MateriTerkait
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menerapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan ibadah haji. Calon haji yang meninggal dunia sebelum masuk asrama dapat digantikan keberangkatannya oleh keluarga atau ahli waris secara langsung.
Berdasarkan keterangan ini, maka kesimpulannya adalah jika seorang anak yang ditinggal mati orangtuanya telah melaksanakan haji, maka ia bisa menggantikan haji (badal haji) untuk orangtuanya. Sedangkan jika anak tersebut belum melaksanakan ibadah haji, maka ia hanya menggantikan porsi haji milik orang tuanya secara langsung tanpa perlu mendaftar dan tidak dihukumi sebagai badal haji bagi orang tuanya. Jadi, badal haji dilakukan oleh anak atau saudara yang telah berhaji.(dari berbagai sumber)