Kanwil Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Merek Kolektif “Sameku” kepada Lapas Narkotika Pangkalpinang

Kanwil Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Merek Kolektif “Sameku” kepada Lapas Narkotika Pangkalpinang

Kanwil Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Merek Kolektif “Sameku” kepada Lapas Narkotika Pangkalpinang--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan penyerahan Sertifikat Merek Kolektif “Sameku” kepada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan dan perlindungan hukum atas produk hasil pembinaan kemandirian warga binaan, sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah serta daya saing produk lembaga pemasyarakatan.

BACA JUGA:Bocoran BYD SUV Tang 9 dan Sedan Han 9 Jelang Peluncuran: Lebih Besar Lebih Canggih

Penyerahan sertifikat Merek Kolektif tersebut menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan merek atas produk warga binaan, sehingga dapat dikelola dan dikembangkan secara berkelanjutan.

Melalui pendaftaran Merek Kolektif, produk yang dihasilkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki identitas yang kuat dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif di lingkungan pemasyarakatan.

BACA JUGA:Pegawai Kelurahan di Belinyu Ditemukan Tewas Tergantung, Tinggalkan Surat Wasiat untuk Sang Ibu

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya pendaftaran Merek Kolektif sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus sarana peningkatan nilai ekonomi produk lapas.

Menurutnya, Merek Kolektif dapat menjadi daya ungkit bagi produk hasil pembinaan warga binaan agar lebih dikenal luas dan memiliki nilai tambah yang berkelanjutan.

BACA JUGA:Bocoran BYD SUV Tang 9 dan Sedan Han 9 Jelang Peluncuran: Lebih Besar Lebih Canggih

“Pendaftaran Merek Kolektif merupakan bentuk perlindungan hukum yang penting, tidak hanya untuk menjaga hak atas merek, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk lapas.

Hal ini sekaligus menjadi dukungan nyata terhadap penguatan ekosistem ekonomi kreatif di lingkungan lembaga pemasyarakatan,” ujar Johan Manurung.

BACA JUGA:Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Warnai Peringatan Isra' Mi'raj Masjid Al Maghfiroh Air Ruai

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo menyampaikan bahwa fasilitasi pendaftaran Merek Kolektif “Sameku” merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam memberikan layanan kekayaan intelektual yang inklusif bagi seluruh lapisan, termasuk lembaga pemasyarakatan.

Pendampingan ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan pemanfaatan merek, meningkatkan kualitas pengelolaan produk, serta memberikan kepastian hukum atas hasil pembinaan kemandirian warga binaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait