BABELPOS.ID - PayLater kini jadi tren pembayaran populer di masyarakat.
Beli sekarang, bayar nanti banyak dipilih karena memudahkan belanja, terutama belanja online.
Namun acap kali kemudahan ini membuat kita dininabobokan sehingga lepas kendali. Akibat tagihan membengkak dan jatuh tempo.
Karena itu pengguna PayLater harus bijak berbelanja. Paham kebutuhan dan keinginan. Lalu mengontrol kemampuan membayar.
Mencegah hal itu, ada beberapa kiat yang bisa dilakukan masyarakat agar dapat mencegah gagal bayar tagihan PayLater dan melunasinya tepat waktu.
Simak berikut ini:
Pertama, pastikan bahwa produk PayLater yang digunakan memberi informasi yang transparan termasuk di dalamnya informasi terkait penghitungan bunga dan nominal cicilan.
Selanjutnya, masyarakat harus bisa membatasi penggunaan paylater sesuai dengan kemampuan membayar.
Jika menggunakan cicilan sebagai metode pembayaran tagihan, pilih periode pembayaran yang sesuai dengan cash flow keuangan.
Misalnya seperti solusi PayLater yang diberikan Shopee yaitu SPayLater yang memberikan beberapa opsi periode cicilan mulai dari satu kali, enam kali, 12 kali, bahkan 24 kali.
Di samping itu, jangan lupa pelajari syarat dan ketentuan yang berlaku agar anda lebih memahami dengan baik metode pembayaran paylater.
Agar lebih optimal, jangan lupa juga secara berkala periksa periode pembayaran dan tanggal jatuh tempo dari jasa paylater yang digunakan tentunya hal itu bisa memberikan kepastian agar anda tidak lupa dan terlambat membayar tagihan.
Untuk SPayLater, Shopee menghadirkan banyak pilihan akses untuk membayar tagihan mulai dari pembayaran melalui ShopeePay, Indomaret/i.saku, Alfamart, Alfamidi, Dan+Dan dan Virtual Account yang dapat disesuaikan dengan kenyamanan pengguna.
Terakhir, pastikan hanya menggunakan limit paylater untuk transaksi pribadi. Jangan meminjamkan layanan paylater yang dimiliki pribadi ke orang lain, karena apabila mereka tidak membayar, tentu anda juga yang kerepotan.
Perlu diingat, SPayLater pun laiknya layanan keuangan yang lain ini terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).