BABELPOS.ID, KOBA - Penegasan Bangka Tengah tidak pernah mengeluarkan izin untuk Angel's Wing Resto dan Bar, termasuk penjualan Minuman Beralkohol (Minol) kini datang dari Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah, Aisyah Sisyilia.
Ia menjelaskan, jika izin bar dan beroperasinya Angel's Wing berada di ranah Provinsi Bangka Belitung dan bukan di Kabupaten. Bahkan, izin penjualan minuman beralkohol tipe A yang didapat Angel's Wing diperoleh dari pusat.
Sisyl -sapaan akrabnya menerangkan bahwa semua perizinan yang ada di OSS tidak semua berpusat pada Pemerintah Kabupaten, karena ada beberapa perizinan yang wewenangnya ada di Provinsi dan Pusat.
"Kalau izin Bar Angel's Wing itu wewenangnya Provinsi yang mengeluarkan. Itupun jika sesuai regulasi dan semua dokumen jelas, karena Bar tidak selalu menjual minuman beralkohol, bisa jadi live music yang dijual," ujarnya kepada babelpos.id pada Sabtu (3/5/2023).
BACA JUGA:Solusi Sederhana Pj Gubernur Suganda Terkait Polemik _Angel's Wings_
"Sedangkan, untuk peredaran minuman beralkohol tipe A itu langsung Pusat yang mengeluarkannya dan memang Angel's Wing ada izinnya, namanya Surat Perintah Penjualan Langsung dan itu didapatkan dari OSS," sambungnya.
"Kalau bicara tentang regulasi kita bicara negara. Selama peraturannya jelas, dokumen lengkap dan memang disetujui dan tidak bertentangan dengan peraturan, mau pusat sampai ke desa tidak bisa melarang, karena kalau melarang bisa dilaporkan, jika regulasinya ada secara jelas, beda kalau pendekatannya masyarakat," tambahnya.
BACA JUGA:Angel's Wing Bar and Resto Didatangi Tokoh Agama Kampung Dul, Ada Apa?
Sisyl menuturkan, Angel's Wing awalnya ingin buka di belakang Siloam, namun karena satu dan lain hal, mereka akhirnya pindah ke belakang tungtaw jalan Pangkalan Baru.
"Waktu awal memang sudah mengajukan izin Bar Resto serta penjualan minol minimal tipe A. Tapi saat pindah di belakang Tungtaw, mereka juga meminta perizinan minuman beralkohol tipe B dan C. Nah disitu intervensi kita untuk tidak mengeluarkan izin sebagai pemerintah kabupaten, karena tidak sesuai regulasi," tuturnya.
BACA JUGA:DisperindagkopUKM Bateng Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Penjualan Minol di Angel's Wing
Ia mengatakan, izin minuman beralkohol tipe B dan C hanya bisa dikeluarkan untuk hotel dan pariwisata saja, bukan untuk bar dan lainnya.
"Selagi wewenang di kita, semua izin minuman beralkohol dan juga tempat penjualannya, belum pernah Bangka Tengah keluarkan izinnya, kecuali hotel, karena sektor pariwisata dan turis dari luar negeri itu pun tetap melalui pusat," terangnya.
BACA JUGA:Angel's Wing Bar & Resto, Siap Manjakan Masyarakat Pulau Bangka
Kata Dia, selagi wewenang di Kabupaten dan tidak sesuai regulasi Kabupaten, maka Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah tidak akan mengeluarkan izin.