BABELPOS.ID.- Duet pemain narkoba, Doni Pratama alias Karay (20) dan Hamdani alias Dani (25) berakhir. Keduanya diringkus polisi saat hendak 'salam tempel' barang haram tersebut.
Keduanya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang saat hendak menempel sabu di kawasan Jalan Batu Kaldera Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang pada Senin (29/5/2023) sekira pukul 17.30 WIB.
"Kedua tersangka ini ditangkap saat akan menempel narkotika jenis sabu, dimana saat itu diketahui langsung oleh anggota, lalu kita amankan," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra kepada Babel Pos, Rabu (30/5/2023).
Baca Juga: Ngaku Bos Resto Anggrek Pangkalpinang, Pemuda Ini Nekat Rudapaksa Gadis Dibawah Umur
Antoni mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang melintasi jalan tersebut melihat dua orang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Selanjutnya, kata Antoni, anggota langsung berhenti dan menghampiri dua pemuda tersebut yang diketahui merupakan warga Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
"Saat digeledah, kita temukan satu bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu di dalam parit pinggir Jalan Mustika III Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang yang di bungkus dengan stiker di didalam plastik warna ungu," beber Antoni.
Kemudian dikatakan Antoni, saat diinterogasi lebih lanjut, pihaknya kembali menemukan dua bungkus sabu ukuran kecil yang di temukan di dalam gudang rumah tersangka Doni yang di bungkus dengan plastik warna hitam dan satu bungkus ukuran kecil yang ditemukan disamping lapangan Futsal Waka-Waka Pangkalpinang di dalam pipet plastik.
"Saat kita tanyakan bahwa itu milik siapa, tersangka Doni mengakui bahwa sabu tersebut benar miliknya. Jadi total barang bukti sabu yang kita amankan sebanyak 1,20 gram. Kemudian pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut," tegas perwira balok tiga ini.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti sabu turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah plastik stiker, satu buah timbangan digital, satu buah plastik warna ungu, satu buah plastik warna hitam, satu buah sedotan bening, satu buah pirex, satu ball plastik strip, satu unit handphone merk Oppo A17K warna biru dan satu unit motor Honda Revo warna merah dengan nopol BN 7657 KB.
"Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.***