SIDANG perkara dugaan tipikor pada perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Pinang kota Pangkalpinang –dulu Tirta Darma--, mulai pemeriksaan saksi.
Salah satu saksi Erfani yang juga mantan plt direktur PDAM di muka sidang dengan majelis hakim PN Pangkalpinang yang diketuai Irwan Munir mengungkapkan soal dana representatif.
Dikatakan Erfani kalau soal dana representatif semasa direktur Nangtjik naik 2 kali lipat. Dimana yang semula hanya Rp 5 juta perbulan.
"Awalnya Rp 5 juta tapi setelah itu menjadi Rp 10 juta," ungkapnya.
Usulan kenaikan itu tertuang pada rapat rencana kerja anggaran (RKA). Rapat tersebut juga melibatkan seluruh bagian di PDAM. Kenaikan tersebut mulai dari kurun waktu tahun 2018-2020.
Ke 3 terdakwa yang jadi pesakitan masing-masing: Zuniar Nangtjik (mantan direktur), 2 orang staf yakni Niko Pebriansyah dan Ana Widyayanti. Hadir 2 orang JPU dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Syaiful Anwar dan Eko Putra Astaman.
Sejumlah fakta mengejutkan mengemuka di sidang perkara korupsi PDAM Tirta Pinang Pangkalpinang, Selasa (30/5/2023)
Terkuak terdakwa Zuniar Nangtjik, menjadi otak timbulnya dana representatif Direktur yang semula hanya 5 juta perbulan.
Usulan tersebut disampaikan Zuniar Nangtjik, pada rapat Rencana Kerja Anggaran (RKA) dengan seluruh Kepala Bagian (Kabag) dan Kapela Seksi (Kasi) di PDAM Tirta Pinang Pangkalpinang.
Dalam dakwaan mengungkap kalau para tersangka secara melawan hukum mempergunakan dana representatif direktur yang tidak sesuai peruntukanya dan tidak melaksanakan keputusan direktur nomor:690.056/V-1/KPTS/2018 tentang struktur organisasi dan tata kerja Perumdam Tirta Pinang Kota Pangkalpinang dan keputusan direktur nomor: 690.186/V-1/KPTS/2010 tentang standard operating prosedure (SOP) dalam pengadaan barang dan jasa yang berlaku di Perumdam Tirta Pinang Kota Pangkalpinang. Terdakwa bekerja sama dengan saksi Niko Pebriansyah untuk membuat dokumen pendukung pertanggungjawaban pengadaan water meter merkitron pada tahun 2020 antara lain bukti penerimaan barang Nomor:17/BPB/II/2020 berupa water meter itron sebanyak 400 unit tertanggal 28 Februari 2020 tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Terdakwa bekerjasama dengan saksi Ana Widyayanti dengan cara meminta untuk meneruskan dan melanjutkan proses pencairan dana representatif direktur tahun 2018, 2019 dan 2020 yang tidak sesuai peruntukanya dan pencairan dana pengadaan water meter Itron sebanyak 400 unit pada tahun 2020.
Perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 317.000.000.
Bahwa dana representatif direktur tahun 2018, 2019 dan 2020 dipergunakan dan diperuntukan oleh terdakwa Zuniar Nangtjik, untuk kegiatan tamu akan tetapi tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban.
Padahal untuk kegiatan rapat dan tamu sudah ada pos anggarannya sendiri yang ada bukti pertanggungjawabanya berupa nota-nota belanja dan telah dipertanggungjawabkan di dalam laporan keuangan. Adapun totalnya pada tahun 2018, 2019 dan 2020 sebesar Rp 306.821.883.
Terdakwa Zuniar Nangtjik juga melakukan pembelian barang berupa pengadaan water meter Itron sebanyak 400 unit pada tahun 2020 yang tidak sesuai dengan SOP.