Terkuak di Sidang Tipikor PDAM Kota, Dana Representatif Naik 2 Kali Lipat?

Rabu 31-05-2023,02:00 WIB
Reporter : Reza Hanafi
Editor : Babelpos

Terdakwa telah meminta kepada pihak  CV Mutiara Sakti untuk mengajukan penawaran dengan nomor surat 002/MS-SP/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 seharga sebesar Rp 185.680.000. Dengan harga satuan sebesar Rp 422.000.000 sebanyak 400 unit Water Meter Itron sudah termasuk pajak 10 persen.

Namun ternyata pihak CV Mutiara Sakti  tidak dilibatkan dalam pembelianya. Terdakwa Zuniar dari awal sampai akhir proses pembelian barang water meter itron ISO4064, SNI 2547,2008 CE (eropa) f-06-G-1328 sertifikat TKDN hanya berhubungan sendiri dengan pihak Inkopamsi Jakarta.

Selanjutnya terdakwa  bekerjasama dengan saksi Niko Pebriansyah  selaku pelaksana pembelian untuk merekayasa dokumen pendukung pertanggungjawaban yaitu bukti penerimaan barang nomor:17/BPB/II/2020 tertanggal 28 Februari 2020. Dimana dibuat seolah-olah barang tersebut sudah diterima pada tanggal 28 Februari 2020 padahal yang sebenarnya barang tersebut baru diterima pada tanggal 6 Maret 2020.

Para terdakwa  dijerat primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan atau Pasal 56 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kategori :