Lebih lanjut Nikho menambahkan, selain berkoordinasi dengan Stakeholder terkait dan penegak hukum, Pertamina juga meminta dukungan masyarakat agar dapat ikut berperan aktif untuk membantu melaporkan apabila ditemukan adanya indikasi kecurangan.
"Masyarakat dapat segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum atau melalui Pertamina Call center (135), jika ada pelanggaran dari pihak lembaga penyalur, kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi," pungkasnya.(*)
BACA JUGA: Soal Barcode 'Bocor', BPJ Teruskan ke Pertamina Babel
BACA JUGA:Respon Penyalahgunaan Barcode BBM, Pertamina Babel: Laporkan ke 135