51 UMK Terima Sertifikat Halal Self Declear

Senin 29-05-2023,19:07 WIB
Reporter : Admin
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satgas Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Bangka Belitung secara resmi menyerahkan Sertifikat Halal Self Declear kepada 51 Pelaku Usaha. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium H. Mas’ud Hasan Qolay Kanwil Kemenag Bangka Belitung, Senin (29/05/2023).

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Babel, Tumiran Ganefo melalui Ketua Satgas Halal Babel, Rebuan, mengucapkan terima kasih kepada para Pendamping Produk Halal (PPH) yang terus aktif mendampingi para pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Babel untuk melakukan proses pengajuan hingga mendapatkan sertifikasi halal melalui jalur self declear secara resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

BACA JUGA:Pj Gubernur Suganda Dukung Percepatan Sertifikasi Halal

BACA JUGA:Ingatkan Pentingnya Sertifikasi Halal Lewat Pelatihan AHI 2022

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Babel ini juga mengucapkan selamat kepada para pelaku UMK yang telah berhasil lolos mendapatkan sertifikasi halal jalur self declear atau gratis dari BPJPH. 

Ia berharap dengan sertifikasi halal yang sudah dimiliki dan berlaku selama 4 tahun tersebut, semoga juga semakin memotivasi para pelaku usaha atau UMK di Babel untuk istiqomah menjaga kualitas produknya dan menciptakan inovasi dan strategi pemasaran produk berbasis go digital, go innovation dan go collaboration Sehingga produk-produk UMK Babel juga akan semakin naik kelas dan siap go internasional.

“Alhamdulilah sekarang sudah ada 48 UMK yang resmi mendapatkan sertifikasi halal gratis dari BPJPH. Hasil pendampingan yang dilakukan oleh 3 PPH. Makanya kalau semua PPH kita aktif, maka saya yakin akan lebih banyak lagi pelaku UMK yang terfasilitasi mendapatkan sertifikat halal self declear di Babel,” ujar Rebuan didampingi Sekretaris Satgas Halal Babel, Iwan Setian beserta tim lainnya.

BACA JUGA:Meski Gratis, Hanya 1.713 Pelaku Usaha Pangan di Bangka Tengah yang Miliki Sertifikasi PIRT

BACA JUGA:PT Timah Tbk Fasilitasi Mitra Binaan Dapatkan Sertifikasi Halal

Rebuan juga mendorong pelaku usaha atau UMK, khususnya yang olahan non daging untuk berkolaborasi dengan PPH agar mendapatkan pendampingan dalam proses pengajuan sertifikasi halal gratis atau self declear kepada BPJPH.

Sehingga target pemerintah 1 juta sertifikat halal akan lebih cepat terwujud dan Indonesia siap menjadi produsen halal nomor 1 dunia pada tahun 2025.

“Segeralah merapat ke PPH dan kalau sudah ada surat izin usahanya, maka tinggal melengkapi persyaratan lainnya agar proses pendaftaran sertifikasi dapat segera di eksekusi untuk mendapatkan sertifikasi halal self declear dari BPJPH,” ajak Rebuan. 

BACA JUGA:Kemenag, BI dan Disperindagkop Babel Sinergi Menuju 1 Juta Sertifikasi Halal 2024

BACA JUGA:Pemprov Babel Dorong Sertifikasi Halal Sektor Pariwisata

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka pemerintah memberikan batas waktu bagi seluruh pelaku usaha untuk mensertifikasi halal produk usahanya sebelum 17 Oktober 2024.

Kategori :