Bagi Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang di Babel
PANGKALPINANG – Dorong peningkatan pendaftaran Paten, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gelar kegiatan Bimbingan Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten bagi Perguruan Tinggi dan Lembaga Penilitan dan Pengembangan (Litbang) wilayah Bangka Belitung, di Hotel Santika Bangka, Senin (22/5).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Eva Gantini menyampaikan, maksud dari pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten ini adalah memberikan informasi dan pemahaman tentang teknis pendaftaran paten dengan berbasis aplikasi.
“Sedangkan tujuannya adalah agar inventor dan operator paten pada Sentra Kekayaan Intelektual dapat mendorong dalam peningkatan permohonan pendaftaran paten,” ujar Eva.
Kadivyankumham Eva menyebutkan, peserta pada kegiatan ini sejumlah 43 orang, yang terdiri dari perwakilan 9 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Balitbang Provinsi dan Kabupaten, serta Dinas di Kabupaten/Kota Provinsi Babel.
Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Harun Sulianto menyampaikan jika Kekayaan Intelektual dibedakan menjadi 2 jenis, yakni Komunal dan Personal. Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. KIK terdiri dari Sumber Daya Genetik (SDG), seperti tumbuhan, hewan dan jasad renik. Kemudian ada Indikasi Geografis (IG), adalah keunikan suatu barang karena faktor alam, manusia, atau keduanya. Selanjutnya adalah Pengetahuan Tradisional (PT), seperti ramuan, obat-obatan, produk pangan dan kerajinan; dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), seperti bahasa, tarian daerah, pakaian dan upacara adat.
Sementara itu, menurut Harun, Kekayaan Intelektual Personal meliputi Hak Cipta, Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain Industri dan Rahasia Dagang.
Kakanwil Harun menjelaskan tentang Paten, yang merupakan penemuan baru yang inovatif dan menjadi solusi atas permasalahan di kehidupan dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan Paten Sederhana adalah paten yang diberikan terhadap penemuan berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya.
“Perlindungan paten diatur dalam UU 13/2016 tentang Paten. Penemu paten akan diberikan Hak Eksklusif oleh negara atas hasil invensinya untuk jangka waktu tertentu. 20 tahun untuk paten dan 10 tahun untuk paten sederhana,” ujar Harun.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber, yaitu Pemeriksa Paten Muda DJKI, Yayang Abdul Rakhman, yang menyampaikan materi tentang Penelusuran Informasi Paten. Lalu Pemeriksa Paten Muda, Danang Leoponti, yang membahas materi tentang Pemanfaatan Informasi Paten.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Marshal Saputra, beserta jajaran.