BABELPOS.ID - Banyak pilihan untuk mengajukan pinjaman online (Pinjol). Namun, meski legal, kadang masih takut juga. Harap maklum.
Kenyataan ini, menjadikan BPJS Ketenagakerjaan mengembangkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) lalu menyediakan pinjaman kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJamsostek mengembangkan aplikasinya yakni Jamsostek Mobile (JMO) untuk memberi manfaat layanan tambahan dan keuntungan finansial tambahan bagi pesertanya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan tambahan layanan pinjaman ini diberikan dengan maksud memberikan kemudahan bagi peserta. Hal ini berkaca pada banyaknya pekerja yang terjerat pinjaman online (pinjol) dengan bunga tinggi.
Anggoro juga berharap layanan tersebut akan melindungi para pekerja yang belakangan sering menjadi sasaran dari pinjaman online (pinjol) illegal.
“Banyak peserta atau pekerja kita terjerat pinjol. Maka di JMO kita siapkan dana siaga. Kita kerja sama dengan bank, kita pastikan bank ini memberikan pricing yang wajar sesuai peraturan OJK, tidak seperti pinjol,” katanya.
JMO adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai media layanan informasi untuk pengecekan jumlah saldo dan status kepesertaan. Selain itu, saat ini bisa untuk melakukan pinjaman dan KPR.
Dalam layanan tambahan ini pihaknya bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Bank RAYA. Di mana, syarat yang diberikan lebih mudah dari perbankan dan tentunya bunga lebih rendah, tak seperti pinjol.
“Kita kembangkan beberapa fitur tambahan di JMO. Kita hanya akan fokus fitur-fitur yang bermanfaat buat peserta. JMO juga sudah bisa dipakai untuk mengajukan kredit perumahan," ucapnya.
Meski begitu, layanan pengajuan pinjaman dan KPR di aplikasi JMO baru tersedia untuk perangkat Android.
Syaratnya:
Ini Syarat Mengajukan Pinjaman Dana Siaga:
• Pengajuan hanya dapat dilakukan pada aplikasi JMO
• Mempunyai rekening payroll BRI atau Bank RAYA
• Minimal gaji Rp 3 juta