Dua Sekwan 'Sepakat', Tipikor DPRD Babel Berasal dari 'Surat Kaleng', Semua Terima, Semua Balikin...

Jumat 19-05-2023,01:00 WIB
Reporter : Reza Hanafi
Editor : Babelpos

FAKTA-afkta ironis mulai muncul dalam persidangan di Tipikor Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel.  Jika kasus yang menimpa para terdakwa adalah karena menerima tunjangan tranportasi, maka 45 anggota vDPRD Babel menerima tunjangan perumahan.

Dan, karena itu hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka semua harus mengembalikan. Namun, tidak ada proses hukum di sini?

Sementara, kasus yang menjerat ke 3 terdakwa, masing-masing mantan Sekwan Syaifuddin, mantan wakil Ketua DPRD Babel Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, terseret tunjangan transportasi. Selain mengembalikan, mereka juga tejerat pasal Tipikor dan kini duduk jadi terdakwa.

Bedanya, hanya tunjangan perumahan dan tunjangan tranportasi?

Apakah ke 45 anggota DPRD Babel --termasuk berarti yang jadi terdakwa sekarang--  juga akan diproses secara hukum oleh pihak kejaksaan, kita tunggu?

Namun yang jelas, soal semua anggota DPRD Babel itu wajib mengembalikan tunjangan perumahan yang sudah diambil --sesuai temuan BPK--, justru terkuak dari Sekwan Marwan SAg.

Marwan secara lugas menyatakan, soal pengembalian sudah berjalan bahkan ada yang mulai nyetor.

Lalu, bagaimana dengan yang menjerat para terdakwa sekarang?

Ternyata justru bukan temuan BPK.  Tapi 'surat kaleng'.  Dan apa yang dikemukakan Marwan ini sejalan dengan yang disampaikan Sekwan sebelumnya, M Haris, bahwa pengusutan itu berasa' dari 'surat kaleng'.

"Tunjangan transportasi ini justru tidak ada temuan BPK, tapi berawal dari surat kaleng," ungkap Marwan.

Lalu, bagaimana dengan jalannya persidangan Tipikor untuk 3 terdakwa?

Di hadapan majelis yang diketua Mulyadi beranggota hakim M Takdir dan Warsono, terdakwa Hendra Apollo  mengatakan awalnya tak tahu persis soal isi PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD. Dia mengaku tahu setelah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

''Lalu penyidik meminta saya kembalikan uang tunjangan transportasi yang saya terima itu. Jumlah sekitar Rp 400 juta itu. Kata Pak Himawan kembalikan saja. Maka saya kembalikan,” sebutnya. 

“Setelah uang itu saya kembalikan, saya jadi kecewa. Karena itu  menjadi uang kejahatan,” tukas Hendra.

Terkait mobil yang dipakai olehnya berupa   Fortuner G M/T Diesel 2013 nomor rangka  MHFZX69GXD3066208 dan nomor mesin: 2KD-U286775.  Warna T209B-BLACK MICA dengan nopol Polisi BN 1023 itu adalah mobil bekas.

Tags : #dprd babel
Kategori :