“Itu bukan mobil baru tapi bekas. Saya jarang pakainya, itu bahan bakarnya solar sangat susah dan solar langka. Akhirnya bagi saya karena itu mobil titipan saya kembalikan,” ujarnya.
Yang menggunakan kendaraan Fortuner itu tambahnya bukan saja dirinya saja. Melainkan juga rekan-rekanya sesama pimpinan seperti Toni Purnama. Bahkan juga pihak-pihaknya lainya.
Sementara itu terdakwa Syaifuddin memberikan keteranganya yang sedikit menguntungkan. Adapun inti keterangan mantan Sekwan itu menegaskan tahun 2017 di APBD ditiadakan anggaran untuk BBM kendaraan dinas jabatan
Selanjutnya September 2017 sekwan mengeluarkan surat untuk penarikan kendaraan dinas kepada pimpinan dan anggota DPRD itu. Atas penarikan tersebut dikatakanya tak ada paksaan apapun dari pihak pimpinan. " Tidak ada suruhan atau paksaan dari pimpinan kepada sekwan untuk menarik kendaraan dinas itu," akunya.
Terungkap juga pada tahun 2017 dianggarkan hanya 1 unit mobil Fortuner untuk pimpinan. Artinya saat itu pemerintah hanya mampu menyediakan fasilitas kendaraan dinas hanya 1 unit, sementara unsur pimpinanan DPR ada 4 orang. Maka 3 pimpinan pada priode 2019 diberikan tunjangan transportasi itu.
"Satu unit dipakai ketua," tukasnya.