Menurut Novi atas perceraian itulah kemudian membuat Aming -mantan suami- tidak terima. Ibu 2 anak menceritakan mantan suami melakukan penganiayaan itu pada Kamis (4/5) jelang Subuh.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kontrakan kawasan Jalan Simpang Delima I RT 007 RW 003 kelurahan Taman Bunga, Gerunggang, Aming menurutnya menggunakan sepeda motor mendatangi kontrakanya itu.
"Aming langsung mengetuk-ngetuk daun pintu dan terdengar cukup keras bikin tidur langsung terbangun. Aming juga berteriak-teriak. Saya jadi ketakutan," kisahnya.
Merasa takut Novi tak berani membukakan pintu. Namun tanpa diduga Aming justru memecahkan kaca jendela.
"Dia seperti seorang yang kerasukan dan membabi buta. Saya semakin merasa ketakutan dan mencoba berlari ke bagian belakang rumah," ucapnya.
Namun walau coba menghindar, Aming ternyata berhasil menemukannya. Di situlah lalu Aming melakukan kekerasan penganiayaan kepada mantan istrinya itu.
"Saya dipukul dengan tanganya. Dibanting, dihempas hingga sampai mau diseret ke bandar. Pokoknya saya sangat trauma dengan penganiayaanya itu," ungkapnya sambil menangis.
Ulah sang mantan itu akhirnya telah dilaporkan ke Polres Pangkalpinang. Nomor laporan LP/B/187/V/2023/SPKT/Polresta Pangkalpinang. Tanggal 4 Mei 2023.
"Usai kejadian langsung saya visum, dan lapor polisi," sebutnya.