BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG – Ada pemandangan beda dalam persidangan perkara korupsi kredit modal kerja (KMK) BRI Pangkalpinang dengan terdakwa Firman als Asak di PN Tipikor Pangkalpinang.
Yaitu, dalang pembobol puluhan miliar duit bank. Sugianto alias Aloy dihadirkan menjadi saksi di PN Tipikor Pangkalpinang. Ia hadir pukul 09.00 WIB dengan dibawa oleh mobil tahanan Kejari Pangkalpinang.
Sang terpidana Aloy memberikan keteranganya hadapan majelis hakim yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono.
Dalam dakwaan yang lalu kalau perbuatan terdakwa Firman als Asak merupakan sebagai perantara pengajuan KMK ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Disebutkan terdakwa yang melakukan rekayasa persyaratan kredit modal kerja bagi 4 debitur. Masing-masing: Abdul Azis, Pendi, Franskly Cipto dan Tedjo Sunarno. Adapun total kucuran kredit atas 4 debitur tersebut sebesar Rp 4,8 milyar.
Diungkapkan juga ternyata dalam korupsi yang terjadi terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp2.275.900.000. Sedangkan pihak lainya yakni: Sugianto alias Aloy sebesar Rp1.627.300.000.
Dari internal BRI sendiri dari kalangan AO masing-masing: M.Redinal Airlangga sebesar Rp 60.000.000. Edwar sebesar Rp135.000.000. Desta Anggir Pratista sebesar Rp20.000.000.
Sedangkan debitur keciprat fulus masing-masing: Tedjo Sunarno als Tedjo sebesar Rp 406.800.000 dan Abdul Aziz sebesar Rp200.000.000. Adapun total kerugian keuangan negara adalah Rp 4.800.000.000.
Asak dijerat dengan pasal berupa primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk diketahui juga kalau Aloy selaku terdakwa utama dalam kluster ini telah divonis penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa juga dipidana dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp.11.280.342.954 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dengan penjara 11 tahun. Ditambah pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Atas kerugian negara yang cukup besar itu Aloy juga dijerat pidana berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 20.773.065.000 dikurangi dengan jaminan agunan sebanyak 41 agunan milik terdakwa dan 34 debitur senilai Rp 6.876.096.000 sehingga menjadi Rp 13.894.969.000, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunya harta benda yang cukup untuk disita maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.***