Tilang Manual Mulai Diberlakukan Lagi, Ini Kata Kapolres Basel

Senin 08-05-2023,15:26 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS.ID, TOBOALI - Tilang manual kini mulai diberlakukan, termasuk di wilayah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang akan menerapkannya dalam waktu dekat.

Diketahui tilang manual sempat tidak diberlakukan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada beberapa tahun belakangan. Selain pada masa pandemi Covid-19, alasan tilang elektronik yaitu pengawasan melalui kamera.

Kapolres Basel AKBP Tony Sarjaka mengatakan, Satlantas Polres Basel akan segera memberlakukan kembali tilang secara manual.

"Jadi kepada masyarakat agar melengkapi surat surat berkendara dan perlengkapan kendaraan," imbaunya, Senin (08/05).

BACA JUGA:Ini Program Terbaru Polres Basel Selain Jum'at Curhat

Adapun ke 12 sasaran tilang manual bagi pengendara sebagai berikut;

1. Berkendara Dibawah Umur.

2. Berboncengan Lebih Dari Satu Orang.

3. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara.

4. Menerobos Lampu Merah.

5. Tidak Menggunakan Helm SNI.

6. Melawan Arus.

7. Melampaui Batas Kecepatan.

8. Berkendara Dibawah Pengaruh Alkohol.

9. Kelengkapan Ranmor Tidak Sesuai Spek. 

Kategori :