"Baru delapan yang partai yang berencana mengajukan pendaftaran para calon. Kewajiban KPU menyurati partai politik, kapan mereka ingin mendaftarkan Parpol juga harus menyurati KPU, bahwa mereka tanggal berapa ingin mendaftarkan," bebernya.
BACA JUGA:Penetapan Tambahan Dapil, KPU Babar Minta Masyarakat Menyampaikan Saran
Ia menyebutkan hingga saat ini, semua partai sudah meng-upload Bacalegnya ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Namun masih ada beberapa surat administrasi yang kurang.
"Sejauh ini juga terkait masalah Silon tidak ada masalah atau kendala, karena kita koordinasi terus," tuturnya. (*)
BACA JUGA:Peserta Pemilu 2024, 16 Parpol Sudah Koordinasi ke KPU Bangka Barat