BABELPOS.ID, MUNTOK - Hingga sepekan pembukaan pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar) belum menerima satupun berkas Bacaleg dari Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Data di KPU Babar, pengurus Parpol baru berencana mengajukan daftar Bacaleg dan meminta jadwal untuk mendaftar.
BACA JUGA:KPU Babar Lantik 198 PPS, Ini Harapan Wabup Bong Ming Ming
Setidaknya ada 8 Parpol yang meminta jadwal yakni;
1. Partai Gerindra 14 Mei 2023
2. PDI Perjuangan 11 Mei 2023
3. PKB 12 Mei 2023
4. Partai NasDem 10 Mei 2023
5. PKS 8 Mei 2023
6. PAN 12 Mei 2023
7. Partai Ummat 12 Mei 2023
8. PBB 14 Mei 2023
BACA JUGA:30 Anggota PPK Resmi Dilantik, Ketua KPU Babar Pesan Bekerja Sesuai Azaz Pemilu
"KPU Kabupaten Bangka Barat menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, oleh karena itu kami meminta partai politik untuk mengisi list jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD," ungkap Koordinator Penyelenggara Pemilu, KPU Babar, Harpandi, Senin (8/5/23).
Harpandi mengatakan sebelumnya mereka telah meminta Pengurus Parpol untuk mengisi list jadwal pengajuan bakal calon.