"Pemda yang memiliki guru honorer terutama prioritas satu (P1) sebaiknya mengusulkan formasi semaksimal mungkin agar guru lulus PG tanpa formasi PPPK 2021/2022 bisa terakomodasi di PPPK guru 2023," terangnya.
Sejak 2021, Kemendikbudristek sudah menyediakan kuota 1 juta PPPK guru. Namun pada 2022, usulan formasi pemda hanya sekitar 300 ribuan. Jauh lebih sedikit dibandingkan usulan 2021 yang mencapai 500 ribuan.