BABELPOS.ID, KOBA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Bateng terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bateng Tahun 2022 pada Jumat (28/4/2023).
Diketahui, LKPJ Bupati Bateng Tahun Anggaran 2022 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 Pasal 19 Ayat 3 dan 5, yang mana DPRD menerbitkan rekomendasi sebagai bahan penyusunan.
Pada kesempatan tersebut DPRD Bateng memberikan berbagai kritik, saran, pendapat dan rekomendasi, diantaranya kasus asusila, jalanan rusak, fssilitas pembuangan sampah yang tidak memadai dan lain-lain.
"Rekomendasi ini sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah, Peraturan Kepala Daerah dan/atau kebijakan strategis Kepala Daerah," ujar Bupati Algafry.
Kata Dia, rekomendasi ini merupakan bahan evaluasi dan pembinaan kepada Pemda Bangka Tengah.
"Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Bangka Tengah terutama Pansus DPRD Bangka Tengah yang telah bekerja secara maksimal dalam melakukan pembahasan LKPJ, sehingga penyampaian rekomendasi DPRD dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," tuturnya.
Ia menyakini bahwa pada akhirnya kerja keras Pansus DPRD Kabupaten Bangka Tengah telah menghasilkan sejumlah rekomendasi dan catatan strategis sebagai bahan dalam penyempurnaan penyelenggaraan Pemkab Bangka Tengah pada masa yang akan datang.
"Saya juga ingin mengapresiasi atas berbagai masukan dan koreksi yang telah disampaikan oleh Pansus DPRD Bangka Tengah yang ditujukan kepada masing-masing perangkat daerah sebagai bentuk perwujudan fungsi kontrol DPRD terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat pada Tahun 2022," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bateng menyampaikan beberapa rekomendasi penting yang telah disampaikan oleh DPRD terkait dengan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 merupakan bahan dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang.
"Kami berharap agar kemitraan yang telah terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terjaga dengan baik dan harmonis, bahkan lebih ditingkatkan pada masa yang akan datang pada kesempatan ini," ujarnya.
"Semoga pendapat dan rekomendasi yang ada dapat dijadikan masukan untuk ke depannya," imbuhnya. (sak/ynd)