BABELPOS.ID – Setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), satu persatu borok Bupati Meranti Muhammad Adil terbongkar.
Tak hanya tersandung kasus korupsi, hasil pemeriksaan lebih lanjut, ternyata Muhammad Adil juga menggadaikan Kantor Pemkab Kepulauan Meranti Rp 100 miliar.
Kantor Pemkab Kepulauan Meranti tersebut digadaikan oleh Muhammad Adil kepada Bank Riau Kepri Syariah pada 2022 lalu.
Akan tetapi uang dari mengadaikan Kantor Pemkab Kepulauan Meranti tersebut baru dicairan sejumlah 59 persennya.
BACA JUGA:Cari Dana Dengan Penghasil Saldo DANA, Cair Rp150 Ribu/Hari? Apa Iya?
Sejak digadaikannya ke bank, Bupati Meranti baru melakukan pembayaran sejumlah Rp12 miliar.
Akibat digadaikannya Kantor Pemkab Kepulauan Meranti oleh Muhammad Adil yang saat ini terjaring OTT oleh KPK, pihak Pemkab harus mencarikan uang sebesar 3.2 miliar setiap bulannya untuk melakukan pencicilan hutang tersebut.
Kantor Pemkab Kepulauan Meranti digadaikan oleh Muhammad Adil dengan alasan untuk melakukan pembanggunan infrastruktur jalan.
BACA JUGA: Pesulap Merah Ketika Ditanya Kasus Mbah Slamet: Jangan Main Dukun...
Muhammad Adil sendiri ditangkap oleh pihak KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam tiga kasus sekaligus.
Adapun kasus dari Bupati Meranti adalah pemotongan anggaran, lalu gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksaan keuangan.
Selain Adil, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa dan Fitria Nengsih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kepulauan Meranti.
BACA JUGA:KKB Papua Serang Markas TNI di Nduga, 6 Prajurit Tewas, 9 Ditawan, 21 Belum Diketahui
Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK mengatakan selama menjabat sebagai Bupati Meranti, Adil memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) dari masing-masing SKPD.
Besaran pemotongan UP dan GU yang ditentukan oleh Adil sekitar 5 hingga 10 persen untuk setiap SKPD.