BABELPOS.ID -- Terdakwa utama kasus peredaran Narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjenpol Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan atas kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.
Dalam bacaan Jaksa Penuntut Umu (JPU), Teddy dituntut hukuman mati dimana Teddy terbukti berkoordinasi dan menugaskan anak buahnya untuk edarkan narkoba.
“Dengan ini kami dari Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Teddy Minahasa Dengan Pidana Mati” ujar JPU dalam bacaan tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.
Teddy Minahasa pun langsung meninggalkan ruang sidang usia mendengar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.
Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)