DPRD Provinsi Ditahan, DPRD Kabupaten/Kota 'Ngeri-Ngeri Sedap', Adis: Proses Semua!

Kamis 30-03-2023,04:25 WIB
Reporter : Reza Hanafi
Editor : Babelpos

PENAHANAN para pejabat politik di tahun politik 2023 ini, dipastikan akan membuat geger ruang publik.

Kemarin (29/3) buktinya, penahanan 2 orang pimpinan DPRD Babel,  Hendra Apollo  dan Amri Cahyadi terbukti membuat heboh waraga daerah ini.

Keduanya ditahan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel), seusai menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, satu lagi, mantan pimpinan DPRD Babel, Deddy Yulianto kemarin justru tak terlihat hadir.  Padahal itu adalah pemanggilan ketiga dari Kejati terkait kasus dugaan Tipikor tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel  2017 sd 2021 yang menjerat mereka sebagai tersangka.

Terkait penahanan Amri dan Hendra, sebelumnya dilakukan pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB. Selanjutnya mereka ditahan dan dititip di sel tahanan Lapas Tuatunu Pangkalpinang untuk 20 hari ke depan. Dengan adanya penahanan ini, berarti sudah ada 3 tersangka yang sudah dilakukan penahanan, dimana sebelumnya adalah mantan Sekwan, Syaifudin.

Kasi Penkum Basuki Raharjo menyatakan, penahanan tersebut  guna mempermudah jalannya penyidikan.  Selain itu agar tersangka tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. 

“Sebelum dilakukan penahanan para tersangka  terlebih dahulu diperiksa penyidik dengan disodorkan beberapa pertanyaan. Diperiksa dulu setelah itu baru ditahan," katanya kepada harian ini.

Mereka dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam pusaran perkara pihak penyidik mengklaim telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 2.395.286.220. Adapun penyelamatan uang negara yang berhasil dilakukan selama penyidikan sebesar Rp 847.300.000.

Adis: Proses Semua!

Sementara itu, Dr Adystia Sunggara selaku Penasehat Hukum dari Amri Cahyadi mengatakan, penahanan terhadap klienya merupakan  bagian dari proses hukum atas dugaan Tipikor penerimaan tunjangan transportasi. 

“Dalam hal ini kita meyakini dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Klien kita tidak melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang menyebabkan kerugian negara,” kata Adystia.

Bagi doktor hukum pidana ini, atas sangkaan pihak jaksa dalam proses penyidikan harus hargai. Karena kapasitasnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Namun tentunya butuh pembuktian –atas tuduhan itu- karena yang memvonis itu nanti adalah majelis hakim. 

“Apakah terbukti atau tidak sangkaanya? Karenanya pembuktian ini biar kita uji di pengadilan nanti. Ada peraturan-peraturan yang harus ditafsirkan dan dihubungkan dengan fakta-fakta  tentunya ini akan mengungkapkan apakah perbutan itu masuk korupsi atau tidak,’’ jelasnya.

Doktor hukum jebolan Universitas Jayabaya itu menyakini ini merupakan persoalan miss dalam fakta dan penafsiran hukum saja. Bukan suatu perbuatan dengan mens rea atau kesengajaan sehingga melakuan PMH dan menimbulkan kerugian negara.

Kategori :