Kerjasama Dukcapil dan BPBD, Antisipasi Dokumen Kependudukan Rusak

Kamis 09-03-2023,20:20 WIB
Reporter : Abot
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pangkalpinang meneken Perjanjian Kerjasama (PKS). Hal ini untuk memastikan masyarakat terdampak bencana bisa aktif melaporkan kehilangan maupun kerusakan dokumen kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Melalui kerjasama ini dokumen kependudukan yang rusak atau hilang akibat bencana akan diganti secara gratis. Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin. Nantinya, dokumen kependudukan bagi warga terdampak bencana akan diganti dengan mekanisme yang berlaku. 

"Kita melakukan kerjasama dalam penerbitan dokumen kependudukan bagi warga-warga yang mengalami bencana alam. Misalnya kebakaran, banjir, gempa bumi dan segala macam,” jelas Darwin.

BACA JUGA:BPBD Kota Siaga, Antisipasi Banjir di Lokasi Rawan

Warga terdampak nantinya, dokumen kependudukannya akan diganti dengan dua mekanisme. Yaknj, dengan keaktifan Dinas Dukcapil bersama BPBD. Di mana pihaknya akan turun langsung mendata masyarakat yang kehilangan dokumen kependudukan. Mulai dari KTP, Kartu Keluarga, Akta kelahiran, akta pernikahan dan lainnya. 

Kemudian, melalui keaktifan dan partisipasi masyarakat secara langsung. Dengan melakukan rekapitulasi warga terdampak banjir yang dokumen kependudukannya rusak atau hilang akibat banjir. Setelah itu, Dinas Dukcapil akan mengecek ke dalam sistem dan segera menerbitkan dokumen kependudukannya.

"Nanti kalau dokumen ini hilang secara administrasi akan langsung diterbitkan setelah mendata penduduk," imbuhnya.

BACA JUGA:Fokus Tangani Banjir Rob, BPBD Siaga di Tiga Kecamatan

Warga terdampak bencana akan diberikan kemudahan untuk mengurus dokumen kependudukannya yang hilang. Yakni, tidak perlu mengurus surat pengantar atau surat kehilangan. Hanya dengan sidik jari, masyarakat yang sudah membuat KTP elektronik otomatis datanya sudah ada dalam database. Inovasi dan kerjasama ini dilakukan guna meminimalisir masyarakat yang menjadi korban bencana alam seperti banjir pada tahun 2016 silam.

"Kita cek sidik jari, begitu muncul datanya kita terbitkan langsung dokumen kependudukannya," katanya.

BACA JUGA:BPBD PGK Sasar Sekolah Rawan Banjir

Sejauh ini, pihaknya sedang mengurus akun hak akses ke Dirjen Dukcapil untuk diberikan kepada BPBD. Nantinya BPBD bisa melakukan akses data penduduk terhadap masyarakat yang terimbas bencana alam. Sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan ke Dukcapil setempat untuk penggantian dokumen yang rusak maupun hilang.

Rencananya program tersebut akan mulai berlaku tahun 2023 ini. Setelah hak akses dari Dirjen Dukcapil keluar. Program serupa juga telah dilakukan dengan beberapa perangkat daerah, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan yang masih berproses yakni BPBD dan Badan Keuangan Daerah.

“Berkasnya sudah kita tanda tangani dan sudah diusulkan. Insyaallah dalam waktu yang tidak lama lagi, setelah hak akses turun bisa langsung fasilitasi,” tuturnya.

BACA JUGA:Personel Polresta Gencarkan Patroli di Titik Rawan Banjir

Kategori :