PANGKALPINANG – Satgas Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bangka Belitung melaksanakan Silaturahmi Satgas Halal Bersama Pendamping Produk Halal (PPH) dari unsur penyuluh agama Islam dan madrasah di Babel.Kegiatan ini dilaksanakan, Selasa (07/03/2023) secara online.
Hadir juga dalam kesempatan ini Anggota Satgas Halal Kemenag Babel, Abdul Qodir Jaelani dan salah satu PPH asal Kabupaten Bangka, Rifqi Fatmala yang sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan silaturahim ini.
Ketua Satgas Halal Kanwil Kemenag Babel, Rebuan melalui Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Babel, Iwan Setiawan mengaku pihaknya terus mendorong peran aktif dari PPH di Babel dari unsur masyarakat, penyuluh agama Islam dan madrasah yang sudah berhasil mengikuti bimbingan atau pembelajaran proses pendaftaran produk halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI maupun melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) lainnya yang juga melaksanakan kegiatan yang sama.
Iwan mengaku yakin, jumlah PPH di Babel ini sudah banyak. Sehingga harapannya PPH itu pro aktif, misalnya masing-masing PPH bisa mengumpulkan 20 pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produknya, maka artinya akan ada ribuan sertifikasi halal yang bisa disumbangkan oleh Bangka Belitung guna mensukseskan program 1 juta serifikat halal tahun 2023 sebelum mandatori halal 17 Oktober 2024.
“Makanya hari ini kami melaksanakan silaturahim bersama PPH dari berbagai unsur ini dalam rangka persiapan mencapai target pemerintah tahun 2023 sebanyak 1 juta sertifikat halal bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia melalui jalur self declear maupun regular,” ujar Iwan.
Ia juga menambahkan bahwa silaturahmi bersama PPH ini juga dalam rangka persiapan kampanye mandatori halal yang akan dilaksanakan serentak di 1000 titik di seluruh Indonesia. Sangat diharapkan juga semua PPH yang sudah teregistrasi di BPJPH Kemenag agar berpartisipasi dalam mensosialisasikan atau mengkampanyekan mandatori halal di wilayah domisili masing-masing.
“Ini adalah tugas bersama untuk menyampaikan bahwa sertifiksi halal itu sangat penting bagi kehidupan sehari-hari baik secara regulasi negara maupun syariat agama. Sehingga hal ini mutlak harus dipenuhi oleh semua pelaku usaha,” sebutnya.
Disebutkan lagi, jika sudah mandatori tanggal 17 Oktober 2024, maka semua produk usaha makanan dan minuman yang beredar di tengah masyarakat wajib bersertifikat halal, dan apabila tidak dipenuhi maka pemerintah akan mengambil tindakan, teguran tertulis maupun sanksi-sanski lainnya hingga produknya tidak boleh diedarkan dipasarkan.
“PPH dari unsur Penyuluh agama Islam dan madrasah di Babel yang telah terdaftar di BPJPH Kemenag akan melaksanakan kampanye halal di 10 titik di Babel pada, 18 Maret 2023. Makanya, kita ingin semua PPH di kabupaten/ kota tersebut, saling berkoordinasi termasuk juga dengan dinas koperasi dan UKM,” tambahnya.
Iwan kembali mendorong para pelaku usaha dengan omset menengah ke atas untuk juga aktif mengikuti bimbingan teknis (bimtek), pelatihan penyelia halal yang diselenggarakan oleh LPH maupun Diskop UKM dan instansi terkait lainnya.