PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - JPU Efendi dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mulai menyidangkan perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Piser Ardiansyah. Dalam dakwaan diungkapkan kasus terjadi pada 18 Oktober 2022 dengan TKP Komplek Timah Bukit Lintang, RT 011, Puput, Parittiga Kabupaten Bangka Barat.
Terdakwa dinilai telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milikinya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Dalam dakwaan diungkapkan kasus berawal dari penggerbekan kasus narkoba oleh petugas Dit Resnarkoba Polda Bangka Belitung di rumah terdakwa. Penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan oleh saksi Santy Suprapti, selaku ketua RT 011.
Saat dilakukan penggeledahan di kamarnya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berbahan besi dengan gagang kayu berwarna hitam dan 1 buah silinder berbahan besi. Di dalamnya masih berisi 4 butir amunisi.
Terdakwa karena tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam kepemilikan narkotika jenis sabu dan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver itu selanjutnya dibawa ke Polda Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut.
Dari pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nolab: 136/BSF/2022 terhadap barang bukti berupa senpi tersebut dinyatakan adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 5,56 mm, dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
Amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 5,56 mm, yang diuji masih aktif dan dapat meledak. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.