BABELPOS.ID, TOBOALI - Tilang elektronik mobile atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) akan diterapkan awal Juni 2023 atau tiga bulan lagi.
Kasat Lantas Polres Basel Iptu Eddi Yusuf seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan menyampaikan, tilang elektronik mobile diberlakukan bersamaan dengan launching oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit secara nasional dan diterapkan di setiap kota kabupaten di seluruh wilayah Indonesia.
"Pasalnya anggota Satlantas Polres Basel akan menggunakan kamera handphone guna memotret para pelanggar yang tidak tertib pada aturan berlalu lintas," ungkapnya yang menghimbau masyarakat tertib berlalulintas.
"Jadi saya himbau bagi masyarakat Basel harus mulai bersiap diri untuk selalu tertib berlalu lintas," ujarnya.
BACA JUGA:Satlantas dan Satbinmas Polres Basel Kenalkan Tertib Lalulintas ke Anak TK
Dikatakan Iptu Eddi Yusuf, tilang elektronik mobile yang diterapkan hanya menggunakan camera handphone yang dipegang petugas Satlantas dan dilakukan pemotretan terhadap kendaraan si pelanggar.
"Dikarenakan tidak adanya Etle di sepanjang jalan raya Kota Toboali," jelasnya.
Setelah kendaraan dipotret kemudian anggota Satlantas memasukan data tersebut ke dalam aplikasi Etle.
"Lalu Satlantas Polres Basel akan bekerja sama dengan kantor pos untuk mengirimkan surat cinta (surat tilang) ke alamat sesuai identitas kendaraan si pelanggar," terangnya.
BACA JUGA:Lewat Cokelat, Kapolres Basel Ingatkan Pengendara Keselamatan Berlalulintas
Iptu Eddi menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkab Basel untuk memasang camera di sepanjangan jalan raya Kota Toboali.
"Karena memang alat ini lumayan mahal, jadi kita meminta bantuan ke Pemda," ucapnya.
"Pak Bupati Basel Riza Herdavid, beliau siap membantu dalam pemasangan Etle di Kota Toboali. Hal ini beliau lakukan demi kelancaran dan keselamatan pengguna jalan khususnya masyarakat Basel," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Pasang Spanduk, Salah Satu Cara Polres Basel Tekan Penyalahgunaan Narkoba