Kapolda: Harus Pakai Data Valid
MESKI 'Sidak Heboh' soal administrasi perizinan pada sebuah gudang timah yang dilakukan oleh Dirjen Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) yang juga Penjabat Gubernur Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin bersama Krimsus Polda di Desa Kebintik, Pangkalan Baru, Bangka Tengah berseliweran menyeret nama Ataw, namun dalam proses hukum tampaknya nama bos timah yang masih terbilang muda ini masih aman.
Polda secara tegas menyatakan penyidikan fokus sebatas keberadaan 15 ton pasir timah yang diduga ilegal. Sementara itu terkait persoalan perizinan, pihak penyidik Ditreskrimsus menyerahkan kepada pemerintah daerah.
Ini disampaikan langsung oleh Kapolda Babel, Irjen Yan Sultra kepada wartawan, kemarin siang.
“Itu juga dilihat tentang perizinan gudang di situ. Kalau memang ada sanksi pidananya mari kita pidanakan. Tapi kalau sanksinya administrasi kita serahkan kepada pihak yang punya kewenangan di situ. Karena di situ ada pasal-pasalnya,” kata Yan Sultra.
Analoginya menurut Kapolda, orang jualan di pinggir jalan, apakah itu dipidana? Tidak. "Tapi siapa yang berwenang, Satpol PP mengingatkan baru dia pergi. Kalau tidak, maka ada tipiring kan ada Perda-nya, itulah aturanya,” ujar Jenderal Bintang 2 itu lagi.
Hal senada disampaikan Direktur Krimsus Kombes Djoko Julianto yang menyebut masalah perizinan gudang telah diserahkan ke pemerintah daerah. Karena itu bukan ranah Kepolisian.
“Yang pasti sesuai perintah Pak Kapolda kita fokus barang (pasir timah diduga ilegal.red) yang ada di sana. Barang darimana asalnya, siapa yang punya sedang kita kembangkan dalam proses penyidikan. Kan selama ini dipermasalahkan soal timahnya,” tegasnya.
Lebih jauh soal 15 ton pasir timah, Yan Sultra mengaku ogah berpolemik soal jumlah pasir timah yang berada di gudang Kebintik dekat rumah salah satu pengusaha timah besar lebih dari 15 ton itu. Yan berharap kalau memang benar informasi tersebut harus pakai data yang valid. Jangan sampai hanya menduga-duga semata.
“Memang benar barangnya sudah diamankan untuk barang bukti. Tapi ada yang berseliweran di luar katanya barang bukti itu tidak sesuai, kan begitu katanya, tapi siapa yang mengatakan itu. Karena pada saat penyidik mem-police line, mengunci dengan menggembok juga disaksikan semua. Oleh penyidik datang tidak ada yang berubah. Dan setelah itu diadakan penyitaan dan saat itu disaksikan semua RT dihitung satu-satu. Ditimbang juga satu-satu karungnya sehingga jumlahnya segitu,” tegas Yan Sultra lagi.
Yan mempertanyakan kalau yang dibilang angka sekian ton itu darimana. Yan meminta kejelasanya, karena jumlah totalnya sudah dihitung oleh penyidik.
“Jadi harus jelas dong dari penyidik yang menyita di sana dari hasil kemarin. Silahkan ditanya ke penyidik apa hasilnya itu. Jadi jangan berspekulasi dengan hitung-hitung kalau 1 karung ini sekian kali sekian karung sekian, langsung itu sekian. Belum tentu hitunganya sekian. Kan mesti dihitung secara prosedural, disaksikan semua baru dijumlahkan dan diberita acara,” sebutnya.
Terkait penerapan pertanggungjawaban hukum menurutnya masih sedang berproses. Penyidik sedang melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Kaitanya nantinya siapa yang ada kaitanya dari hasil gelar nanti setelah pemeriksaan saksi-saksi. Nah nanti baru bagaimana penyidik bersikap. Apakah bagaimana tersangkanya dan lain-lainya,” ujarnya.
Yan tidak menjelaskan rinci terkait saksi-saksi siapa yang akan diperiksa. Yan hanya berujar soal beberapa saksi –diduga saksi kunci- belum dapat memberikan keterangan dengan berbagai alasan.