PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto menegaskan bahwa pihaknya baru-baru ini menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.
Bahkan menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut sementara ini terbesar di Provinsi Bangka Belitung selama awal tahun 2023.
Namun sayangnya, perwira melati tiga ini belum menyebutkan identitas pelaku termasuk jumlah barang bukti sabu yang diamankan.
"Nanti hasil tangkapan ini akan kita sampaikan dalam konferensi pers yang akan digelar minggu ini. Yang jelas, tangkapan ini paling besar di Babel di awal 2023," ujar Kapolresta kepada Babel Pos, Minggu (12/2/2023).
Kapolresta mengatakan, dengan adanya tangkapan ini menunjukkan bahwa Polresta Pangkalpinang benar-benar berkomitmen dalam memberantas peredaraan dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
Dan sebagai pimpinan, dirinya memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) yang telah berhasil ungkap kasus tersebut.
"Ini suatu kerja yang sangat baik, saya apresasi kepada jajaran saya, nanti saya press rilis semua," katanya.
Menurut Kapolresta, dengan naiknya tipe menjadi Polresta Pangkalpinang, memang harus disertai dengan peningkatan kinerja baik dalam melayani masyarakat maupun dalam ungkap kasus.
"Artinya, kita kerja jangan landai-landai saja, mau tidak mau Polres Pangkalpinang sudah berubah menjadi Polresta, dimana kapolrestanya sudah dijabat Kombes. Jadi kita harus menjadi percontohan, jadi kerja jangan landai-landai saja, harus kerja keras lagi baik dalam ungkap kasus maupun dalam pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Seperti diketahui, kata Kapolresta, di Januari 2023 lalu, pihaknya sudah berhasil ungkap 7 kasus narkobayang ditangani Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang.
Dari tujuh kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan 9 tersangka dengan total barang bukti berupa sabu 18,72 gram dan ganja 111,48 gram.
"Kemudian kita juga berhasil ungkap 12 kasus tindak pidana dengan jumlah tersangka 12 orang," tukasnya.
Sementara itu, informasi yang diperoleh Babel Pos, lokasi penangkapan bandar narkoba tersebut di kawasan Kelurahan Semabung Kecamatan Bukit Intan atau tak jauh dari Hotel Griya Tirta Pangkalpinang. Dari tangkapan itu, informasinya barang bukti sabu yang diamankan diatas 1 kilogram.
Sebelumnya, tangkapan narkoba ini juga sempat disampaikan Kapolresta dalam tatap muka bersama dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, ketua organisasi kemasyarakatan dan elemen masyarakat serta pada saat peresmian Kampung Tangguh Anti Narkoba di Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah beberapa waktu lalu.