BABELPOS.ID, KOBA - Penyebaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Bangka Tengah semakin marak. Dalam satu hari di bulan Januari 2023 ini, Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengungkap 3 kasus.
Jika sebelumnya Satresnarkoba Polres Bateng meringkus Dika warga Ardal dan Alfan warga Simpang Perlang, terbaru giliran Firza alias Konco (26 tahun) yang dibekuk.
BACA JUGA:Warga Koba Simpan Ganja 560 Gram di Gudang Rumah Kosong
Firza diamankan pada hari yang sama dengan penangkapan Dika dan Alfan, pada Jumat, 20 Januari 2023 sekira pukul 11.30 di sebuah rumah di Jl. Perdana Desa Nibung, Bangka Tengah dengan barang bukti ganja seberat 47,23 gram.
"Kita amankan Firza di rumahnya, di jalan Perdana Desa Nibung," kata Kasat Narkoba Iptu Windaris, S.H kepada babelpos.id pada Rabu (8/2/2023).
BACA JUGA:Pemuda Simpang Perlang Ini Sembunyikan Ganja Bawah Kompor Gas
Sebelum dilakukan penggeledahan, anggota lebih dulu menanyakan kepada Firza, tempat a menyimpan narkotikanya. "Dan langsung diberitahu," tambahnya.
Kata Iptu Windaris, Firza mengaku menyimpan ganja miliknya di sebelah kasur dalam kamarnya.
"Anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket ganja dibungkus kertas koran dan 1 paket batang ganja yang juga dibungkus kertas koran," jelasnya.
BACA JUGA:Warga Arung Dalam Ini Simpan 5 Paket Ganja
"Selain itu, kita juga mengamankan 1 bungkus kertas papier merk Toreador, 1 buah kotak rokok elektrik merk Ursa Nano Pro, dan 1 buah kantong plastik warna hitam," sambungnya.
Setelah menemukan barang bukti, anggota kepolisian langsung menyita barang bukti milik Firza tersebut.
"Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Kasus Ganja Pertama di Bangka Tengah, Ini Kata Kasatres Narkoba