PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional, Peluang Karir ASN Berkembang

Sabtu 28-01-2023,07:00 WIB
Reporter : Esy
Editor : Babelpos

d) pejabat pelaksana ke dalam JF keterampilan dan JF ahli pertama;

e) Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam JPT Pratama; atau 

f) Pejabat Fungsional keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya ke dalam JA. Perpindahan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan.

Perpindahan JPT dan JA ke JF diberikan angka kredit. 

Perpindahan JF ke JPT dan JA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peghitungan angka kredit untuk perpindahan ke dalam JF diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.

Kategori :