BAGAI membuat sejarah sedih yang kembali terulang. Untuk kedua kalinya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pinang Kota Pangkalpinang –dulu Tirta Darma- terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Jika episode pertama menyeret eks Direktur waktu itu, Budi Dharma Setiawan -tahun 2014- hingga divonis penjara. Kini untuk episode kedua juga menjerat eks direktur. Dan, kemarin sore, penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang menahan eks Direktur yang menjabat kurun 2018 hingga 2021, Zuniar Nangtjik.
Tersangka Nangtjik yang sudah mengenakan rompi tahanan digiring ke sel Mapolres Pangkalpinang dikomando langsung oleh kasi Pidsus Syaiful Anwar. Guna dilakukan penahanan dalam rangka penyidikan yang sedang berlangsung.
“Sudah kita lakukan penahanan guna mempermudah penyidikan yang sedang kita lakukan. Namun sebelum kita tahan terlebih dahulu telah dilakukan pemeriksaan kesehatan,” kata Kajari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar kepada babelpos.id.
Penyidikan dugaan tipikor PDAM sudah berlangsung sejak bulan Mei 2022 lalu. Adapun dugaan kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 300 juta. Penyidikan sendiri tertuang dalam sprindik nomor 06/L.9.10/fd./07/2022.
Item-item dugaan tipikor yang dibidik itu yakni terkait surat perintah perjalanan dinas (SPPD) kurun 2019 sd 2020. Pengadaan barang jasa berupa water meter Itron senilai Rp 170 juta serta pengadaan water meter tester senilai Rp 80 juta. Untuk pengadaan water meter Itron itu sebanyak 400 unit.
Selain itu juga kita akan membidik soal dana representatif tahun 2019 sd 2020. Dana representasi semasa tersangka menjabat yakni total Rp 240 juta. Dengan rincian tahun 2019 sebesar Rp7.500.000 perbulan. Sedangkan tahun 2020 sebesar Rp 12.500.000 perbulan.
“Bahwa sdr. Zuniar Nangtjik sebagai Direktur telah bertindak sendiri dalam melakukan pembelian langsung ke penyedia barang yang berada di Jakarta atas barang water meter Itron sebesar Rp 185.680.000. Pengadaan tersebut tersangka selaku PA tidak menunjuk dan menetapkan PPK. Tidak menunjuk dan menetapkan pejabat pengadaan. Tidak menunjuk dan menetapkan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan,'' katanya.
“Sehingga dalam melakukan pembelian barang tidak mengacu kepada nilai HPS dan pada saat itu tidak pernah menyusun HPS. Bahwa perbuatan tersangka kurun tahun 2018 s/d 2020 yang melakukan menganggarkan dan mencairkan anggaran representatif yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban alias fiktif,” ungkapnya.
Berikut pasal-pasal yang disangkakan kepada pak Jo –sapaan lain- dari Nagtjik. Pasal primair yakni 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan atau pasal 56 ayat (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pasal subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan atau pasal 56 ayat (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Telah Digeledah
Dalam penangnan perkara ini, sebelumnya tim jaksa Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah melakukan penggeledahan langsung di kantor PDAM Pangkalpinang di kelurahan Paritlalang. Penggeledahan yang berlangsung pada Jumat pagi, (8/5) tahun lalu, dipimpin langsung Kasi Pidsus Syaiful Anwar, dengan tim jaksa: Eko Putra Astaman, Hendriyansyah, David Erikson Manalu dan Meta Hendayani melakukan penggeledahan. Penggeledahan ini guna mencari dokumen-dokumen serta alat bukti lainya untuk kepentingan penyidikan.