BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II melakukan pemantauan pergerakan harga dan ketersediaan minyak goreng rakyat merk Minyakita di Bangka Belitung. Hal ini dilakukan karena diawal tahun 2023, ketersediaan minyak goreng rakyat kemasan merek Minyakita berkurang atau sulit didapat pada beberapa pasar tradisional di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, Selasa (24/1) melalui siaran pers, menjelaskan berdasarkan pemantauan, rata-rata harga minyak goreng rakyat kemasan merek Minyakita berada dikasaran harga Rp14.500 per liter.
"Harga ini diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter untuk minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan sesuai dengan Permendag Nomor 49 Tahun 2022," jelas Wahyu Bekti.
BACA JUGA:Hadapi Krisis Pangan, Bangka Tengah Usulkan Bangun Pabrik Mini Minyak Goreng
Lebih lanjut, sudah beberapa tahun terakhir minyak goreng curah tidak tersedia pada Provinsi Bangka Belitung, masyarakat beralih ke minyak goreng kemasan.
Ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana dan premium terpantau mencukupi dengan rata-rata harga Rp17 ribu perliter dan Rp20 ribu perliter.
"KPPU Kanwil II akan terus melakukan pemantauan perkembangan kondisi pasarminyak goreng baik curah, kemasan maupun minyak goreng rakyat merek Minyakita. Sekaligus mencermati perilaku pelaku usaha yang berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999," tuturnya.(*)
BACA JUGA:Sosialisasi Beli Minyak Goreng Curah Lewat PeduliLindungi Diperpanjang