Ketua DPR RI Puan Maharani Utamakan RUU PPRT Berkualitas

Sabtu 21-01-2023,07:00 WIB
Reporter : red
Editor : Babelpos

KETUA DPR RI Puan Maharani lebih mengutamakan kualitas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hal ini menjadi alasan Puan belum mengesahkan RRU yang merupakan inisiatif DPR tersebut.

Cucu Bung Karno itu menegaskan bahwa sejak awal menjabat Ketua DPR selalu mengedepankan untuk bisa melaksanakan pembahasan undang-undang secara berkualitas dan membuka ruang seluas-luasnya untuk bisa menerima masukan dari publik. 

"Sejak awal periode sekarang ini kami mengedepankan untuk bisa melaksanakan pembahasan undang-undang itu secara berkualitas, tidak terburu-buru, namun berkualitas daripada kuantitas," kata Puan dilansir dari Tempo co, Jumat (20/1/2023).

Puan menjelaskan bahwa DPR masih membahas substansi RUU tersebut sambil mendengarkan aspirasi dari masyarakat. Ia juga menyebut belum menerima laporan dari komisi dan Baleg terkait dengan pembahasan substansi RUU PPRT tersebut.

"Dalam setiap RUU, kami selalu mengedepankan untuk bisa membuka ruang masukan dari elemen-elemen yang ada di luar publik. Kemudian kita akan mencerna mendiskusikan dan melihat bagaimana hal itu harus dibahas seperti apa," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meminta menterinya untuk mempercepat penetapan RUU yang mangkrak 19 tahun lamanya.

Jokowi mengatakan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia saat ini, kata dia, diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

"Sudah lebih dari 19 tahun Rancangan UU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum disahkan," kata Jokowi

Selain itu, Kepala Negara mengaku hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

"Untuk itu, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," imbuh dia.

Kategori :