BABELPOS.ID, KOBA - Kasus unjuk rasa oleh warga Desa Penyak yang berujung pembakaran dan merusak aset di IUP PT. Mitra Stania Kemingking (PT. MSK) yang menyeret Kepala Desa Penyak, Sapawi kini sudah memasuki sidang pembacaan tuntutan pada Jumat (13/1/2023).
Penuntut Umum Ivan Gautama Situmorang, S.H menuntut terdakwa Sapawi selama 3 tahun dan 6 bulan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Sapawi bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama Pasal 160 KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sapawi selama 3 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Diketahui bahwa kejadian berawal pada Senin, (10/1/2022) sekira pukul 19.30 WIB, ketika terdakwa Sapawi (Kades Penyak) mendapatkan informasi bahwa di wilayah IUP PT. MSK ada anggota Brimob yang masuk dan berada di Pos Satpam I milik PT. MSK menggunakan mobil Polisi jenis truck box serta mobil pick up warna putih yang akan melakukan razia terhadap warga desa Penyak yang melakukan penambangan.
Atas informasi tersebut, para perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Penyak datang ke rumah terdakwa untuk membicarakan solusi permasalahan antara warga Desa Penyak dan PT. MSK.
Setelah dilakukan pertemuan, Sapawi bersama tokoh masyarakat dengan mobil Ambulance milik Desa Penyak berkeliling desa menghimbau warga untuk berkumpul esok hari.
Kemudian pada 11 Januari 2022 sekira pukul 06.30 Wib, terdakwa mengajak para warga tidak bekerja menambang di hari tersebut dan pergi untuk melakukan unjuk rasa ke Pos Satpam 1 PT.MSK.
Masyarakat pun berkumpul sambil membawa peralatan untuk menambang diantaranya jerigen yang berisikan solar dan bensin dan pergi ke Pos Satpam 1 PT. MSK.
Saat tiba di lokasi, sempat terjadi obrolan antara Sapawi dan Kepala Satpam, Rudi. Karena melihat sudah banyak massa yang berkumpul di depan Pos Satpam 1, Rudi mengajak terdakwa masuk ke dalam Pos Satpam 1 untuk berdialog, supaya tidak terjadi tindakan anarkis dari masyarakat Desa Penyak.
Namun, ketika terdakwa berada di dalam Pos Satpam 1 dan belum sempat terjadi dialog antara Rudi dengan terdakwa, tiba-tiba terdengar suara lemparan benda keras ke arah bangunan pos. Saat itu massa mulai melakukan tindakan anarkis dengan melakukan pembakaran dan merusak aset yang ada di IUP PT. MSK yaitu di Pos Satpam 1 Teluk Dalam.
Aksi yang dilakukan massa mengakibatkan kerusakan aset perusahaan dan PT. MSK mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah). (**)