BABELPOS.ID, MUNTOK - Mencegah bencana banjir wilayah hilir, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bangka Barat (Babar), Sidarta Gautama terus mengingatkan masyakarat agar tidak melakukan aktivitas penambangan pasir timah di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing.
Diketahui bahwa kawasan Bukit Menumbing telah ditetapkan Tahura pada tahun 2016 lalu.
"Karena lumpur ataupun dampak dari penambangan itu menyebabkan terjadinya sedimentasi ataupun pendangkalan di Sungai Ulu. Nantinya ditambah dengan curah hujan tinggi dan tinggi pasang air laut, hal tersebut yang menyebabkan banjir di kota Muntok, dan itu sering terjadi seperti ini," ujar Sidarta, Rabu (11/1/23).
Ia menegaskan adanya aktivitas penambangan di kawasan Menumbing dapat berdampak fasilitas umum menjadi rusak.
"Ketika tidak ada resapan lagi karena hutan sudah terusik aktivitas tambang di Menumbing itu, maka air tidak ada penahannya lagi. Sehingga air itu sangat deras turun ke Muntok ini, makanya jalan suka rusak dan jembatan rubuh," ucapnya.
BACA JUGA:Ratusan Hektar Lahan Tahura Menumbing Telah Kritis
BACA JUGA:Eks Tambang di Kawasan Tahura Menumbing Ditanami 4.100 Pohon
Sidarta juga meminta masyarakat tidak melakukan penambangan di wilayah resapan air.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang berprofesi sebagai penambang tidak melakukan aktivitasnya di wilayah resapan air, misalnya di jembatan, pinggir jalan, dan daerah aliran sungai," pungkasnya. (**)