KASUS bebasnya para terdakwa balok timah oleh PN Koba, Bangka Tengah (Bateng), Erwin Cs terus menuai sorotan. Berbagai sisi perjalanan kasus itu kini diungkap.
Seperti salah satu praktisi hukum, Apri, misalnya, ia menyoroti para terdakwa penyelundupan 10 ton timah balok masing-masing Erwin, Ramon dan Saputra als Putra yang selama persidangan di PN Koba-Bangka Tengah tidak didampingi oleh penasehat hukum (PH). Padahal ancaman hukuman dalam perkara yang melilit mereka terbilang tingggi di atas 5 tahun penjara.
"Luar biasa juga dalam perkara besar dengan barang bukti besar seperti itu tidak didampingi penasehat hukum, dan bisa bebas. Yah, pembelaan para terdakwanya sungguh luar biasa juga," kata Apri kepada Babel Pos.
Dalam penanganan peradilan perkara, alumni hukum Universitas Bangka Belitung ini menduga tidak mengindahkan amanat KUHAP pasal 56 itu. Dimana dalam ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka.
Sedangkan ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
"Dalam perkara timah seperti ini tidak mungkin terdakwanya tidak sanggup untuk menunjuk penasehat hukum. Kalaupun benar-benar tak mampu tentu majelis hakimnya sesuai amanat KUHAP itu untuk menunjuk penasehat hukum gratis yang dibiayai oleh negara. Jadi tidak boleh sampai kosong atau tanpa pendampingan seperti itu," sebutnya.
Menurutnya persoalan pendampingan hukum seperti ini tidak boleh dianggap enteng. Apalagi ini adalah amanat KUHAP sebagai landasan dasar kita beracara sidang.
"Kalaupun para terdakwa -3 terdakwa- benar-benar tak mau didampingi tentu harus menandatangani surat pernyataan tak mau didampingi penasehat hukum. Nah ada tidak seperti itu, saya rasa pihak JPU juga tahu soal ada tidak ini," ujarnya.
Bilamana amanat KUHAP itu telah dilaksanakan tambahnya, akan mempersempit ruang pertanyaan dari publik pada para pihak terkait kasus ini.
"Terkait putusan bebas memang sepenuhnya otoritas majelis hakimnya. Tapi kalau sampai ada aturan KUHAP tak dipenuhi tentu mmengapa?" ingatnya.