Pj Gubernur Babel Dinilai Tidak Sah?

Selasa 06-12-2022,10:02 WIB
Reporter : dnn
Editor : Babelpos

Sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022;

Menyatakan batal atau tidak sah-nya tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam pengangkatan dan pelantikan 88 (delapan puluh delapan) Pj (Penjabat) Kepala Daerah: Pj (Penjabat) Gubernur Provinsi sebanyak 7 (tujuh) orang, Pj (Penjabat) Walikota sebanyak 16 (enam belas) orang, dan Pj (Penjabat) Bupati sebanyak 65 (enam puluh lima) orang selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022.

BACA JUGA: Sosok Jasad Pria di Jembatan Tambang Enam Terungkap, Ini Identitasnya

Yang mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan konflik kepentingan sebab dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016.

Sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022; Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini.

Gustika Fardani Jusuf

Gustika Fardani Jusuf atau Gustika Jusuf Hatta merupakan anak dari Halida Hatta dan Gary Rachman Jusuf.  Ibu Gustika, Halida Nuriah Hatta sendiri  merupakan anak ketiga dari Bung Hatta dan Rahmi Hatta.

Sebagai pelajar Indonesia yang menuntut ilmu di luar negeri, perempuan yang lahir pada 19 Januari 1994, aktif mengkritisi dunia sosial dan politik.

Sebelum menempuh pendidikan di King’s College London pada tahun 2015 sudah aktif di beberapa forum internasional.

Ia mengikuti forum Youth Delegate for COP 18/CMP 8 yang diselenggarakan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Doha, Qatar.

Cucu Wakil Presiden R1 pertama Mohammad Hatta, pernäh bekerja di kelembagaan mengingat saat itu dia bekerja di bawah Dewan Nasional Perubahan Iklim Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, pada tahun 2013 Gustika juga berpartispasi menjadi Delegetion of Indonesia at the 37th General Conference, kemudian juga menjadi Youth Observer at the 8th UNESCO Youth Forum di UNESCO.

Pada masa-masa perkuliahannya di King’s College London, Gustika juga aktif membantu kerja-kerja pemerintahan.

Tepatnya pada tahun 2016, dirinya bekerja sebagai anggota tim asistensi Menko Polhukam selama satu bulan.

Setelah itu, dia diangkat menjadi ajudan deputi luar negeri selama dua bulan di Kemenko Polhukam.

Pada tahun 2017 Gustika mengikuti misi tetap Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai political intern selama 2 bulan.

Kategori :

Terkait

Selasa 06-12-2022,10:02 WIB

Pj Gubernur Babel Dinilai Tidak Sah?