Pj Gubernur Babel Dinilai Tidak Sah?

Selasa 06-12-2022,10:02 WIB
Reporter : dnn
Editor : Babelpos

Karena mengandung unsur penyalagunaan kekuasaan karena dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana.

BACA JUGA: 45 Calon Penerima BSPS Lubuk Lingkung Ikut Sosialisasi

Para tergugat menial tindakan pemerintahan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

PTUN Jakarta diminta memerintahkan Jokowi untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan pasal 201 ayat (9), (10) dan (11) UU 10 2018.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian melantik sejumlah pejabat (PJ) kepala daerah untuk sejumlah daerah. Misalnya pada Juli lalu, Mendagri melantik 36 PJ kepala daerah antara lain untuk Aceh, Banten dan Gorontalo. Para PJ kepala Daerah menist kekosongaon kekuasaan hingga ada kepala daerah definitif hasil pilkada serentak 2024.

BACA JUGA: Bacok Tetangga, Goseng Ditangkap Buser Naga

Berikut petitum lengkap gugatan Gustika dkk:

Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

Menyatakan Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) oleh TERGUGAT I yang tidak melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016.

Sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);

BACA JUGA: Sebelum Ditemukan Meninggal, Korban Minum di Jembatan, Menolak Diajak Pulang

Menyatakan Tindakan Pemerintahan yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa melakukan serangkaian tindakan mengangkat dan melantik 88 (delapan puluh delapan) Pj (Penjabat) Kepala Daerah: Pj (Penjabat) Gubernur Provinsi sebanyak 7 (tujuh) orang, Pj (Penjabat) Walikota sebanyak 16 (enam belas) orang, dan Pj (Penjabat) Bupati sebanyak 65 (enam puluh lima) orang selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 yang berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Sebab dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, jo. 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/ penjabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);

BACA JUGA: Wamenaker Buka Job Fair Pangkalpinang, Tersedia 390 Lowongan Kerja

Memerintahkan TERGUGAT I untuk melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016.

Kategori :

Terkait

Selasa 06-12-2022,10:02 WIB

Pj Gubernur Babel Dinilai Tidak Sah?