"Saat penyerahan buku tabungan, oknum polisi itu ada mengeluarkan kata-kata jangan bilang kepada siapapun ya," ungkapnya.
Parahnya lagi, perilaku sang oknum dengan berusaha untuk mendekati klien datang ke rumah kediamannya.
"Sejak diserahkannya buku tabungan Bank itu, si klien kami sering dihubungi dan didatangi oknum di rumahnya," ujarnya.
BACA JUGA: Angin Kencang Sapu Sungailiat & Belinyu, Ini Dampaknya
Di rumah tersebut si oknum memberikan iming-iming kepada DA akan membantu meringankan perkara hukum yang sedang menjerat sang suami AR als J.
"Klien diiming-iming akan dibantu ringankan hukuman. Juga akan mengembalikan uang yang ada di rekening Bank sebesar Rp 40 juta. Akan tetapi ia juga melakukan perbuatan tindak asusila terhadap DA," tandasnya.
AR als J kini sudah berstatus terpidana narkoba yang telah divonis penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ar als J kini sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Pangkalpinang.