PARA terdakwa perkara tipikor kredit fiktif dalam pembiayaan Al-Murabahah 2015 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Toboali, Bangka Selatan (Basel), mulai disidangkan di PN Tipikor Pangkalpinang, kemarin.
Salah satu terdakwa, Andi Padri als Paten melalui tim panasehat hukumnya, Bahtiar dari Adistya Asosiasi, meminta penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) jangan hanya menumbalkan sebatas petugas marketing, tetapi juga harus menyeret tim komite yang tak lain juga mantan Pinca Toboali, Untung Lesmana. Sehingga dalam peradilan perkara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 530.000.000 memenuhi rasa keadilan.
BACA JUGA: Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 di Situs SSCASN BKN, Diumumkan Hari Ini!
“Putus tidak sebuah pinjaman kredit itu ada pada komite. Salah satu anggota komite itu adalah Pinca itu sendiri,” kata Bei –sapaan akrab- yang kemarin juga didampingi rekanya M Mardi.
Dalam kontsruksi perkara, dikatakan Bei, antara komite,legal dan marketing merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Sehingga jika terjadi persoalan hukum dalam hal kerugian negara tentu selaku pemutus tidak bisa lepas dari pertanggung jawaban hukum.
“Artinya dengan begitu perlakuan hukum semestinya sama, sebab antara satu sama lain saling terkait. Terlebih bilamana sampai terjadi kerugian negara –seperti yang didakwakan itu- selaku pimpinan harus dimintakan pertanggung jawaban hukum yang sama,” ucapnya tegas.
BACA JUGA: Duit Santunan Boeing Korban Lion Air Rute Jakarta-Pangkalpinang, Bos ACT Cuma Dijerat Penggelapan?
Sementara itu di sisi lain, tambahnya, kerugian negara sebesar Rp 530 juta sampai saat ini belum berhasil dipulihkan. Maka tak ada alasan apapun bilamana sampai pihak komite tidak dimintakan pertanggung jawaban hukum.
“Penanganan perkara korupsi itu adalah untuk dapat memulihkan kerugian negara. Maka dari itu akan menjadi alasan kuat agar pihak komite harus dimintakan pertanggung jawaban hukum itu,” tegasnya.
Segendang sepenarian dengan PH terdakwa itu, salah satu JPU Zulkarnain Harahap menyatakan, kalau perkara ini memang secara konstruksi hukumnya merupakan satu kesatuan dengan pihak komite selaku pemutus kredit. Sebagai JPU menurutnya akan melihat sejauh apa peran dari seorang pimpinan cabang atau Pinca itu.
BACA JUGA: Lepas 53 Kafilah Bateng pada MTQH Babel 2022, Bupati Algafry Target Pertahankan Juara Umum
“Kan nantinya mantan Pinca yang juga atasan para terdakwa itu nantinya dipanggil dan diperiksa di muka sidang. Di situlah nantinya akan kita ketahui peranya, dan ini sidangnya terbuka dan dapat kita lihat dan dengarkan bersama,” kata Zulkarnain yang juga Kasi Pidsus Kejari Bangka Selatan.
Bilamana memang peranya sangat kental dalam pusaran perkara, menurutnya maka status tersangka dapat disandang kepada sang mantan Pinca itu. “Tapi kita lihat dulu, apa fakta persidanganya. Silahkan kawal perkara ini,” tambahnya.
Sementara itu, kasus Tipikor ini mendudukan pesakitan 7 terdakwa sekaligus masing-masing: Andi Padri als Paten selaku legal. 5 orang marketing: Bambang Ermanto, Yusman, Yogi Aru Setiawan, Basti, Abdul Rohim serta sisanya Afdal –warga biasa- petugas pencari dokumen berupa KTP dan KK nasabah fiktif.
BACA JUGA: Pj Gubernur: Persiapan Hari Jadi ke-22 Provinsi Kep. Babel Sudah 90 Persen