*Dilapor Partner Bisnis SPBU
*Dede Yusuf: DPP Demokrat Siap Dampingi
TRAGIS dan mengagetkan! Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara (IS) ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya Endang Kusumawati (ES) yang juga mantan Cawako Pangkalpinang (PGK) 2018 lalu.
Tidak main-main, kasus yang menyeret mereka disebut-sebut kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU oleh Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Vladimir Putin Dipastikan Tak Hadiri KTT G20 Bali, Ada Upaya Pembunuhan?
Bahkan Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Irfan ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya Endang Kusumawaty (EK).
Nurul menyebut Irfan dan istrinya diduga dilaporkan oleh partner bisnis yang mengaku korban, berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.
Menurutnya, mereka menjanjikan kerja sama pembelian dan pengelolaan SPBU. Mereka juga sempat membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.
BACA JUGA: Puan Maharani Maju Capres 2024
"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar," ujarnya.
Nurul menyebut penyidik Bareskrim juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.
Selain itu, penyidik juga menyita dua unit rumah milik tersangka yang terletak di wilayah Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Video 'Threesome' ACS-AH Kebaya Merah Akhirnya Beredar, Tato Jadi Petunjuk
Lebih lanjut, Nurul mengatakan penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah melacak aliran dana tersangka.
Penyidik juga telah memblokir tujuh rekening bank milik tersangka. Selain itu, pasangan suami istri tersebut saat ini juga telah ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Sikap DPP Demokrat