Sementara itu, Majelis Pertimbangan DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Dede Yusuf buka suara ihwal status keanggotaan salah satu kadernya Irfan Suryanagara itu.
BACA JUGA: Lion Air Maskapai Terburuk di Dunia versi Bounce
Kata Dede, siapa pun yang bermasalah dengan hukum itu wajib mengundurkan diri atau dikeluarkan dari partai. Hal itu pun tertera dalam fakta integritas Partai Demokrat.
“Yang jelas di Partai Demokrat itu ada fakta integritas, siapa pun yang bermasalah dengan hukum itu wajib mengundurkan diri atau dikeluarkan dari partai,” katanya ditemui di Bandung, Minggu (13/11), kemarin.
Kendati begitu, Dede tidak bisa melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan, sebab persoalan kader-kader di level provinsi menjadi kewenangan DPP Partai Demokrat.
BACA JUGA: Mau Tawuran, Empat Remaja di Tamansari Ditangkap Polisi
“(Pemecatan) belum. Karena saya baru lihat beritanya, nanti kami serahkan sepenuhnya kepada DPP Partai Demokrat. Karena kalau urusan kader-kader level pada provinsi, itu urusannya kepada DPP Partai Demokrat,” jelasnya.
Kata Dede, permasalahan yang menimpa Irfan ini tidak ada hubungannya dengan Partai Demokrat. Kasus tersebut murni merupakan masalah pribadi.
“Ini merupakan masalah pribadi beliau. Saya tidak tahu urusan bisnis atau apa yang akhirnya terjadi tuntutan,” katanya saat ditemui di Bandung, Minggu (13//11).
Dia menjelaskan kasus yang menjerat salah satu kadernya itu bersifat tuntutan hukum sehingga harus diselesaikan antartergugat dan penggugat. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.
Kendati masalah pribadi, dia menyebut pihaknya akan menanykan kepada yang bersangkutan jika membutuhkan pendampingan hukum.
Apabila dibutuhkan Partai Demokrat akan menyiapkan pendampingan hukum.
“Tetapi jika beliau merasa bahwa bisa melaksanakan melalui jalur pengacara dan lain sebagainya itu adalah hak beliau,” ucapnya.
“Tetapi sekali lagi, karena itu sifatnya urusan bisnis pribadi yang berkaitan dengan apa yang beliau lakukan sendiri, tentu kami hanya bisa mendoakan semoga hal ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum secara sebaik mungkin,” sambungnya.