Lima Penambang Timah Ilegal di PGK Terjaring Peti Menumbing

Selasa 08-11-2022,07:38 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Babelpos

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Jajaran Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan lima orang penambang yang beroperasi di wilayah hukumnya.

Mereka ditangkap lantaran melakukan aktivitas penambangan pasir timah secara ilegal atau tanpa izin.

Kelimanya terjaring dalam Operasi Peti Menumbing yang digelar Polres Pangkalpinang selama 11 hari sejak 19  Oktober hingga 30 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA: Antisipasi Bencana, Begini Langkah Polres Bangka

Lima penambang yang diamankan tersebut yakni Mulyono alias Yon (41) warga Kelurahan Tamberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Syahrul Gunawan alias Arul (41) dan Yanto (46) warga Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang serta Zalilah (48) dan Sukandi (38) warga Desa Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

Para penambang yang mengenakan baju orange bertuliskan Tahanan Sat Tahun Polres Pangkalpinang ini dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Pangkalpinang dihalaman Mapolres Pangkalpinang, Senin (7/11/2022).

Selain para penambang, turut pula dihadirkan barang bukti yang digunakan penambang untuk menambang.

BACA JUGA: Kawasan Hutan Mangrove Belo Laut Ditertibkan, Hasilnya??

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono. Turut mendampingi Waka Polres Pangkalpinang Kompol Poltak S T Purba,  Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra dan Kasi Humas Polres Pangkalpinang AKP Agus Widodo.

Kapolres mengatakan, kelimanya diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa dilengkapi dengan IUP, IPR dan IUPK atau izin di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.

Awalnya, kata Kapolres, hari pertama Operasi Peti dilakukan di seputaran Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang. Namun saat tiba di lokasi, tim tidak menemukan adanya aktifitas penambangan.

BACA JUGA: Kasus Timah Balok 8,873 Ton, Jerat Suami Istri

Kemudian, lanjut Kapolres, tim bergeser melakukan penyelidikan diseputaran daerah aliran sungai Rangkui Pangkalarang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang dan ditemukan adanya aktifitas penambangan.

Namun pada saat tim mau melakukan penegakan hukum, dikatakan Kapolres, pelaku penambangan melarikan diri. Tim kemudian hanya mengamankan barang yang menjadi peralatan pelaku untuk melakukan penambangan berupa mesin robin yang sudah dirakit sedemikian rupa dan sepeda motor milik pelaku.

"Selanjutnya dihari kedua hingga hari ke enam, tim kembali melanjutkan penyelidikan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat tambang ilegal seperti Pasir Putih, Sungai Pangkalarang, Air Mawar, Bacang dan Laut Batu Belubang dan Laut Sampur Kecamatan Pangkalan Baru, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan," tegas Kapolres.

Kategori :