Lima Penambang Timah Ilegal di PGK Terjaring Peti Menumbing

Selasa 08-11-2022,07:38 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Babelpos

BACA JUGA: Siaran TV Analog Resmi Dihentikan, Rudianto Tjen Ingin Bantuan STB Terdistribusi Merata

Namun di hari ketujuh, lebih lanjut dibeberkan Kapolres, Operasi Peti Menumbing dilakukan di Belakang Kantor Makorem Garuda Jaya Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

Di lokasi ini, kata dia, tim menemukan adanya aktivitas penambangan dan berhasil mengamankan dua orang penambang yakni Mulyono alias Yon dan Rosandi alias Andi, sementara yang lainnya berhasil melarikan diri.

"Tapi dari tangkapan ini, tim berhasil hasil mengamankan beberapa barang bukti seperti beberapa unit mesin air jenis robin dan sepeda motor milik pelaku yang melarikan diri," ungkap Kapolres.

Selanjutnya, sambung Kapolres, Di tanggal 27 Oktober 2022, operasi dilakukan di Kawasan Pantai Sampur Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dan berhasil mengamankan lima orang yakni Syahrul Gunawan alias Arul, Yanto, Zalillah, Sukandi dan Muhammad Ikbal beserta barang bukti seperti beberapa unit mesin air jenis robin dan sepeda motor milik penambang.

"Selanjutnya hingga hari terakhir operasi, kita terus melakukan penyelidikan, tapi tidak menemukan adanya aktivitas. Jadi selama operasi ini ada tujuh penambang yang kita amankan, tapi yang kita lakukan penegakan hukum hanya lima orang, sedangkan dua orang lainnya dilakukan pembinaan," kata Kapolres.

Perwira melati dua ini menyebut, dari lima penambang yang diamankan tersebut, dua penambang diantaranya yakni Mulyono dan Syahrul memang merupakan target operasi.

Sedangkan tiga penambang lainnya yakni Yanto, Zalillah dan Suka di merupakan non target operasi.

Dari lima penambang ini, tambahnya, barang bukti yang diamankan yakni lima unit mesin air jenis robin berbagai merk dan sejumlah peralatan tambang lainnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka melarikan diri yakni 15  unit mesin air jenis robin berbagai merk dan 5 unit sepeda motor.

"Para penambang ini  disangkakanpasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," tandas Kapolres.

Kategori :