Kasus Timah Balok 8,873 Ton, Jerat Suami Istri

Senin 07-11-2022,08:52 WIB
Reporter : Reza Hanafi
Editor : Babelpos

Kelima Pengangkutan  pada bulan Januari 2022 sebanyak ±5.000  kg dengan keuntungan sebesar Rp125.000.000.

Keenam pada bulan Juni 2022 sebanyak ± 5.000  kg  keuntungan sebesar Rp 125.000.000. Terakhir   bulan Juli 2022 sebanyak ± 8.000  kg  keuntungan sebesar Rp 200.000.000.

Adapun harga yang ditetapkan Erwin kepada  Mas als Agus selaku PT O.M Indonesia  yaitu: harga balok timah warna silver dengan kadar SN 94,15% senilai Rp 261.000 perkilogram. 

Harga balok timah warna kuning dengan kadar SN 90,43% senilai Rp 160.000 perkilogram. 

Harga balok timah berbentuk bulat dengan kadar SN 98,14% senilai Rp 280.000 perkilogram. Harga balok timah berbentuk koin dengan kadar SN 98,98% senilai Rp 300.000 perkilogram.

Dirincikan juga bahwa asal usul balok timah yang sebanyak 536  buah dengan total berat ± 10.605 kg berasal dari milik  H Udin balok timah seberat ±4.000  kg. 

Balok timah milik Erwin sendiri  seberat ±6.605  kg  dengan rincian yaitu balok timah seberat ±5.508  kg dibeli dari H Udin  yang berbentuk balok timah silver dengan harga Rp 220.000 per kilogram. Sehingga total pembeliannya sebesar Rp 1.211.760.000  namun uang tersebut baru dibayarkan sebesar Rp 1.000.000.000.

Balok timah seberat ±1.054  kg dibeli dari Dandri yang berbentuk balok timah warna kuning dengan harga Rp 130.000 per kilogram dengan total pembeliannya sebesar Rp 137.020.000 dan telah lunas.

Balok timah seberat 34  kg dibeli dari Wak Yos  yang berbentuk balok timah bulat dengan harga Rp 220.000 per kilogram dengan total pembeliannya sebesar Rp 7.480.000 dan belum dilakukan pembayaran.

Balok timah seberat 9 kg dibeli dari Nurul als Unyil yang berbentuk balok timah koin dengan harga Rp 250.000 per kilogram dengan total pembeliannya sebesar Rp 2.250.000 dan belum dilakukan pembayaran.

Bahwa dalam melakukan pembelian balok timah tersebut terdakwa Erwin juga mendapat suplay modal  dari Atang Sanjaya sebesar Rp 300.000.000 dan modal dari terdakwa sendiri sebesar Rp 1.048.780.000. Khusus Erwin sendiri JPU menjeratnya  dengan pidana dalam pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Kategori :