BABELPOS.ID, MUNTOK - Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Bangka Barat, Juswardi menyatakan Pelabuhan Tanjung Ular bisa dioperasikan setelah pengerjaan fisik sudah mencapai 100 persen.
Diketahui saat ini progres pembangunan Pelabuhan Tanjung Ular, yang berada di Desa Airputih, Kecamatan Muntok, diangka 99 persen.
BACA JUGA:Presiden Jokowi: Progres Pembangunan Tanjung Ular Sudah 99 Persen
"Pengoperasiannya, menunggu pengerjaan fisik sampai 100 persen. Tapi kalau secara dermaga sudah selesai tinggal ngerapih-ngerapih sedikit, Mungkin nanti item - item hanya di sebelah sisi darat ini seperti lanskap, taman-taman dan lainnya masih kurang," ujar Juswardi, Senin (24/11/22).
Juswardi menyebutkan bila fisiknya telah rampung 100 persen, Pemerintah Daerah nantinya akan dipanggil oleh Kementerian Perhubungan untuk menggelar rapat.
BACA JUGA:Pengaktifkan Pelabuhan Tanjung Ular Masih akan Dibahas Pemkab Babar
"Nantinya seperti apa polanya, kalau awalnya kan kita minta tolong untuk dibackup terlebih dahulu karena pelabuhan baru. Kalau pemda yang langsung turun tangan takutnya pemda ini belum menguasai lapangan," bebernya.
Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat berkeinginan Pelabuhan Tanjung Ular dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Keinginan Bupati dan Wabup itu kalau bisa pengelolaan dari BUMD. Kalau bisa karena BUMD masih digodok oleh Binus dan untuk pembentukan BUMD baru," terangnya.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Dijadwalkan Tinjau Pembangunan Pelabuhan Tanjung Ular
Namun, Juswardi menjelaskan, pengelolaannya terlebih dahulu akan diambil alih Kementerian Perhubungan, sebelum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
"Kalau sudah matang beberapa tahun berjalan mungkin baru bisa ambil alih Pemda. Pemda itu pinginnya Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pemda yang kerjakan. Kami berharap pemerintah daerah bisa masuk di situ sebagai pengusahanya," pungkasnya. (**)
BACA JUGA:Menhub Batal Tinjau Langsung Pelabuhan Tanjung Ular, Bupati Sukirman: Terima Kasih