Kemenkuham RI Perwakilan Babel Diseminasi Layanan Apostille

Jumat 14-10-2022,11:42 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Babelpos

Layanan Apostille Menyederhanakan Pihak yang membutuhkan Legalisasi Dokumen Publik Asing

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Diseminasi Layanan Apostille dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkuham Babel) terhadap sejumlah pihak terkait. Layanan Apostille diharap dapat membantu pihak yang membutuhkan legalisasi dokumen publik asing dengan cara lebih sederhana. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Babel, T. Daniel L. Tobing, S.H. menyatakan pemerintah Indonesia telah banyak melakukan ratifikasi konvensi internasional guna memperkuat sistem legislasi dan supremasi hukum dalam negeri melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA: Usai Cabut Laporan KDRT, Netizen Beri Gelar 'Best Prank of The Year'

Salah satunya meratifikasi konvensi Apostille atau Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021. 

BACA JUGA: Pasien Covid-19 Asal Paya Benua Meninggal Dunia

"Konvensi Apostille lahir pada 5 Oktober 1961 di Den Haag. Konvensi Apostille bertujuan untuk menghapus rantai proses legalisasi dokumen publik dan menyederhanakan prosesnya melalui penerbitan sertifikat autentifikasi," kata T. Daniel L. Tobing dihadapan peserta Diseminasi Layanan Apostille, di Hotel Puri Ansel Sungailiat, Jumat (14/10). 

BACA JUGA: Kondisi BPRS Babel Sekarang Jauh Beda, Radmida: Itu Kasus Lama

Menurutnya, hingga saat ini, sebanyak 124 negara telah mengakses dan dinyatakan sebagai pihak dalam konvensi Apostille, termasuk Indonesia. 

BACA JUGA: Posisi Pincab BPRS Toboali Masih 'Aman'? Otaknya, Tersangka 'Paten'?

Adapun nilai kemanfaatan dari aksesi konvensi Apostille bagi Indonesia antara lain memangkas prosedur legalisasi menjadi lebih sederhana karena berdasarkan konvensi Apostille hanya akan diperlukan satu tahapan untuk melegalisasi dokumen publik yang berasal dari luar negeri atau yang akan digunakan di luar negeri.

BACA JUGA: Kejam.. Janda Beranak Dua Dibunuh Lalu Dibakar

Apostille merupakan realisasi dari komitmen Indonesia untuk terus mendorong terciptanya pemerintahan yang terbuka dan transparan. 

"Secara singkat, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi," jelasnya.

Ia lanjutkan, dalam hal ini,  Kementerian Hukum dan HAM RI menjadi competent authority, dan layanan Apostille ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.

Kategori :