BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Putusan perkara Tipikor pembelian bijih timah mengandung terak di unit gudang Baturusa pada PT Timah oleh Mahkamah Agung (MA) menuai kontroversi. Pasalnya dalam putusan tersebut jaksa alami kesulitan dalam eksekusi terutama terkait dengan soal memulihkan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Daru Tri Sadono hanya memberikan komentar yang normatif. Bagi Daru terhadap terdakwa yang divonis bersalah dalam putusan tersebut tak perlu lama harus dieksekusi. Sementara yang dinyatakan bebas sesuai putusan maka segera eksekusi bebas.
BACA JUGA: RSUD Depati Hamzah Tangani Ratusan Pasien HIV/AIDS
“Kita harus hormati putusan tersebut. Segera eksekusi terhadap putusan yang berupa pemidanaan,” kata Daru kepada harian ini.
BACA JUGA: Warning dari BKN Khusus untuk Penjabat Kepala Daerah
Terpisah Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka, Noviansyah mengaku putusan tersebut sangatlah aneh. Pasalnya dalam putusan –bersalah itu- majelis hakim MA terhadap terdakwa Tayudi als Ajang direktur CV Mentari Bangka Sukses als MBS yang juga sopir terdakwa Agustino als Agat selaku pemilik perusahaan dinyatakan telah terjadi tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”.
BACA JUGA: Isu Ijazah Palsu Jokowi, Petinggi UGM Angkat Bicara
“Namun dalam putusan lainya yakni pada Agat putusan tidak dinyatakan demikian alias bersalah. Bahkan dengan lantang putusanya menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi /penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bangka.
BACA JUGA: Sambo Terseret 'Jet Pribadi'?
Dalam hal ini logika hukumnya terputus-putus atau tidak sistematis, karena putusan korupsi secara bersama-sama itu siapa saja,” tanyanya kritis.
Tidak hanya itu, jaksa juga kalau mengacu dalam putusan ini, tentu tidak bisa melakukan eksekusi kerugian negara. Karena dalam perkara tentu beban kerugian negara itu ada pada Agat. “Nah sementara Agat sendiri diputus bebas,” ujar mantan penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung.
Namun begitu, menurutnya penyidik belum memutuskan langkah hukum lanjutan. Sebab masih ada satu putusan lagi terhadap terdakwa Ali Samsuri kepala UPLB (unit produksi laut Bangka PT Timah) yang belum turun.
“Memang kita mendengar kabarnya Ali Samsuri juga bebas, namun kabar seperti itu kita tidak bisa membuat sebuah kesimpulan resmi.
Kita harus terlebih dahulu menerima putusan resminya, kita tunggu saja dulu bagaimana putusanya,” ucapnya.
“Langkah hukum saat ini kita selaku eksekutor segera eksekusi atas terdakwa yang diputus pidana. Tidak butuh lama, segera kita laksanakan,” tukasnya.