"Untuk izin tinggal tetap itu ada tiga orang, sedangkan izin tinggal terbatas sebanyak 20 orang," kata Bakri.
Dalam rakor ini dibahas berbagai isu aktual mengenai keimigrasian, solusi terhadap pengawasan orang asing yaitu dengan membentuk Timpora tingkat pusat, provinsi, Kabupaten/Kota hingga kecamatan. Disamping itu juga digelar peningkatan peran serta anggota Timpora dan peningkatan koordinasi.(pas)